Headline NewsMetro KotaNews

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bahaya Berkendara Tanpa SIM, Jaksa Masuk Sekolah Dilakukan

Avatar
945
×

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bahaya Berkendara Tanpa SIM, Jaksa Masuk Sekolah Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah siswa SMAN 1 Kendari saat mengikuti Sosialisasi Jaksa masuk sekolah.
Ketgam: Sejumlah siswa SMAN 1 Kendari saat mengikuti Sosialisasi Jaksa masuk sekolah.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar sosialisasi dengan tema “Jaksa Masuk Sekolah” di Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Kendari yang diikuti 50 siswa beserta kepala sekolah dan guru-guru, Rabu 16 November 2022.

Jaksa masuk sekolah dimaksudkan untuk mensosialisasikan bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, pengunaan media sosial, serta pelanggaran mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH selaku narasumber pada kegiatan, membawakan materi terkait Tugas Fungsi Kejaksaan, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentanh ITE.

“Hukuman mengendarai kendaraan ke sekolah tanpa ada SIM itu ada pasalnya. Begitu juga dengan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.19 Tahun 2016, serta materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dody.

Setelah selesai pemberian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi itu terlihat antusiasme dari siswa SMAN 1 Kendari saat bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber. (SS/Ed)