KENDARI, SULTRASATU. COM- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan Blok Mandiodo, Amelia Sabara alias Amel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Kendari Bustanil S Arifin menuturkan pelaksanaan eksekusi ini, setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 yg telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht).
“Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, ” beber Bustanil.
Bustanil mengatakan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada pukul 19.00 Wita, ” pungkasnya. (*)