HukrimMetro Kota

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Blok Mandiodo 

Redaksi Sultrasatu
746
×

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Blok Mandiodo 

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Kendari eksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan Blok Mandiodo.

KENDARI, SULTRASATU. COM- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan Blok Mandiodo, Amelia Sabara alias Amel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 14.00 Wita.

Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Kendari Bustanil S Arifin menuturkan pelaksanaan eksekusi ini, setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 yg telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht).

“Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, ” beber Bustanil.

Bustanil mengatakan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo.

BACA JUGA:  Hasil Survei LSI Denny JA di Pilgub Sultra: Elektabilitas ASR-Hugua Tertinggi

“Terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada pukul 19.00 Wita, ” pungkasnya. (*)