KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM-Safruddin, S.Pd, M.Pd usai dilantik sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) berkomitmen menyukseskan program-program Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir.H. Ruksamin ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng dan Wakil Bupati H Abuhaera S.Sos, M.Si.
Diketahui, Safruddin sebelumnya diamanahkan sebagai Plh Sekda Konawe Utara. Kemudian, dilantik menjadi Pejabat Sekda Konawe Utara pada 29 Desember 2023 lalu.
Setelah itu, Safruddin dilantik sebagai Sekda Konut definiti oleh Bupati Ruksamin di Aula Anawai Ngguluri, Wanggudu, Sabtu (29/6/24).
Ditemui usai pelantikan, Sekda Konut Safruddin menuturkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konawe Utara oleh Bupati Ruksamin telah melakukan presur dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Sehingga, dari aspek pembangunan jalan sebelumnya, sasaran program direncakan 80 km pada Desember 2024 ini, namun mampu melaksanakan hingga 200 km.
Kemudian, dari segi infrastruktur lingkungan pemukiman dan perkantoran, kata Safruddin, telah melahirkan suatu dokumen yang jelas yang sudah tertuang dalam dokumen Ruang Tata Wilayah Kota.
“Sehingga, Pak Bupati melakukan pembenahan-pembenahan yang sementara berjalan. Tinggal disini Kantor Bupati planing nya, ” terangnya.
“Yang belum tuntas itulah menjadi PR saya, merumuskan perencanaan 2025 nanti, yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2024 ini. Itu menjadi tugas-tugas saya yang ada, ” tambahnya.
Safruddin menambahkan terkait tugas-tugas lain, dirinya akan melihat ketersediaan anggaran.
Sehingga, ada klasifikasi yang mana kelompok prioritas dan yang belum prioritas.
“Kita punya program banyak tapi tidak ada anggaran. Jadi nanti seperti itu pengelompokannya, ” ujarnya.
Lanjut Safruddin, skala prioritas dari program-program Bupati Ruksamin sudah jelas mulai dari aspek pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dorongan anggaran bantuan pendidikan.
Kemudian, kesejahteraan pegawai serta hal-hal yang menjadi tanggungjawab terhadap kebijakan negara seperti penanganan inflasi.
“Saya kira hal-hal itu menjadi program prioritas sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, lagi beberapa OPD yang melaksanakan mandatori, misalnya dinas kesehatan 10%, dinas pendidikan 20%, inspektorat 1%, ” ungkapnya.
Safruddin komitmen menyukseskan program dari kebijakan yang menunjang visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati.
“Ini semua telah dijabarkan dalam RPJMD tadi. Jadi saya komitmen untuk menyukseskan program-program tersebut, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pelantikan mantan Asisten 1 Setda Konut ini sebagai Sekda Konut definitif didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Konawe Utara nomor Keputusan Bupati SK 424 tanggal 28 Juni 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2726/SJ Tanggal 12 Juni 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara.
2. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1337/JP.00.00/04/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
3. Surat Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 800.1.3.3/2577 Tanggal 13 Juni 2024 Perihal Rekomendasi Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. (SS/Ed)