KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara tengah melaksanakan Lomba Inovasi Desa tingkat Kabupaten di momen Festival Konasara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Konawe Utara tahun 2026.
Lomba yang mengusung tema “Inovasi Desa Menuju Konawe Utara Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan Serta Menguatkan Identitas dan Masa Depan” sejatinya sudah dimulai sejak 29 Desember yang di buka secara langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH pada saat malam pembukaan Festival Konasara, Senin (29/12/2025).
Nantinya, lomba tersebut juga direncanakan akan diumumkan pemenangnya pada malam puncak Festival Konasara tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Kepala Dinas PMD Konut Ir. Dedeng Desriadi A, ST., MM., IPU ASEAN Eng, Rabu (31/12/2025) mengatakan, lomba inovasi tingkat kabupaten dilakukan sebagai wahana untuk menampilkan berbagai hasil kreatifitas, inovasi dan potensi unggulan desa diseluruh wilayah kab. Konawe Utara.
Kegiatan tersebut dikatakan apat menjadi sarana pertukaran pengetahuan antar desa, memperkuat semangat gotong royong dan inovasi serta menumbuhkan jiwa kompetitif positif dalam mewujudkan desa maju, berdaya saing dan berkelanjutan.
Dedeng bilang, lomba inovasi desa tahun ini memiliki beberapa kategori. Yaitu inovasi tata kelola pemerintahan desa, inovasi pemberdayaan masyarakat seperti program kesehatan ata lingkungan l, inovasi pengembangan ekonomi lokal seperti produk unggulan desa, dan inovasi infrastruktur dan lingkungan seperti pengelolaan sampah.
“Jadi penilaiannya nanti, para peserta ini akan menyiapkan video berdurasi minimal 5 menit yang akan ditampilkan pada saat lomba, menampilkan minimal 1 inovasi utama (produk, sistem atau program), peserta memakai pakaian adat atau busana khas daerah pada acara pembukaan, dan stand dijaga minimal 1 orang petugas dari setiap desa,” jelas Dedeng.

Lebih lanjut, Dedeng menjelaskan, untuk jenis pameran dan kategori Inovasi terdiri dari pameran produk unggulan desa adalah hasil pertanian, perikanan, olahan makanan dan kerajinan tangan, pameran inovasi pemerintahan desa harus system pelayanan public berbasis digital, tata Kelola pemerintahan serta praktik baik pengelolaan dana desa, dan pameran sosial dan lingkungan pengelolaan sampah da pemberdayaan perempuan.
“Untuk kriteria penilaian inovasi desa kami ada 5 poin penting penilaian. Diantaranya, kreatifitas dan orisinalitas inovasi 25%, kebermanfaatan dan dampak ekonomi kepada masyarakat 25%, keberlanjutan dan replikasi inovasi 20%, tata Kelola stand dan presentasi 15%, partisipasi Masyarakat dan estetika tampilan 15%,” terangnya.
Diketahui, lomba inovasi desa merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja.
Surat Keputusan Bupati Tentang Panitia Hut XVIII Kabupaten Konawe Utara Tahun 2026. (Ed)













