Metro KotaNews

Satresnarkoba Polresta Kendari Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

Avatar
789
×

Satresnarkoba Polresta Kendari Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

IniKENDARI, SULTRASATU.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial IR (33) di Kost Pondok Ain Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (23/12/2022).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, upaya penggagalan itu dilakukan Tim Opsnal Narkoba 10 Satresnarkoba Polresta Kendari pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.



“Petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kost Pondok Ain Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” kata Hamka kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Hamka menuturkan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka di kamar kost, ditemukan tiga paket sabu di dalam jaket.

BACA JUGA:  Pembangunan Drainase IBM KOTAKU Dilakukan di 4 Lokasi

Kemudian Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan di rumah IR tepatnya di BTN Delhan Resident, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan kembali ditemukan 77 paket shabu serta sejumlah barang bukti lainya.

“Tim kami berhasil mengamankan 80 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 34,35 gram,” ujar Hamka.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku mengambil tempelan narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Diponegoro Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

BACA JUGA:  Peringatan Hakordia 2022, Polri Sabet Peringkat 3 Peserta Terfavorit

“Tersangka mengaku mengedarkan dengan sistem tempel atas arahan lelaki GL, telah dua kali mengambil barang haram yang telah ditempel,” terangnya.

“Tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp.800.000 apabila berhasil mengedarkan paket tempelan tersebut,” tambahnya.

Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (SS/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!