Headline News

Satres Narkoba Polres Konsel Amankan 5 Pelaku Narkoba

Avatar
741
×

Satres Narkoba Polres Konsel Amankan 5 Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketgam Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, bertempat di ruang Humas Polres Konsel, Jumat 27 Oktober 2023.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Satresnarkoba Polisi Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) mengankan 5 pelaku narkoba.


Hal itu disampikan oleh Wakapolres Kompol Jupen Simanjuntak SH.S.I.K MH, di dampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga SH dan Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu saat melakukan pres release di ruang kantor Humas Polres Konawe Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.

Pada penjelasanya, Wakapolres Konsel menyampaikan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pada saat itu, tim satuan Resnarkoba Polres Konsel menerima laporan dan informasi dari warga bahwa ada dua orang pengedar dan pengguna shabu jenis narkoba yang kerab meresahkan warga di desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Konsel.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Ikut Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang Disampaikan Kejagung RI

Diketahui, pelaku berinisial IH (21) alamat Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, dan ST (27) Desa Moramo, Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel.

“Sedangkan ketiga pelaku pengedar dan pengguna Shabu jenis narkotika berinisial HK (30), dan HT (33) keduanya beralamat di desa Lapuko, Kecamatan Moramo, dan SS (33) beralamat di Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono Konsel,” jelas Wakapolres Konsel.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, setelah mendapatbinformasi dari warga, tim satuan operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Miliki Data Soal Pelanggaran CV Unaaha Bhakti Persada, Sulkarnain Tak Khawatir Bakal Dilapor di Polda

Kemudian setelah di ketahui profil dan lokasi tempat yang kerab dijadikan tempat terjadinya tindak pidana narkotika, tim OPS Satnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan pengerebekan di temukan 3 orang di dalam kamar sedang mengkonsumsi shabu dan ditemukan sebanyak 4 sachet di duga narkoba jenis shabu serta di temukan lagi di bagasi motor 1 shcet,” beber Wakapolres Konsel.

Setelah ke tiganya diamankan, tim operasi satuan Narkoba langsung mengiring ke Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatanb itu, Kompol Jupen Simanjuntak, SH, SIK, MH juga menghimbau kepada semua warga khusnya di wilayah hukum Polres Konsel untuk tidak melakukan hal yang serupa dalam mengunakan shabu jenis narkotika.

BACA JUGA:  Bakal Diresmikan Mendagri, Pj Wali Kota Tinjau Puskesmas Kandai

“Polres Konsel akan terus menerus dalam kegiatan yang bersifat preemtif, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat agar mereka paham betul bahwa barang ini adalah barang yang berbahaya untuk dirinya, keluarganya serta untuk masa depan bangsa Indonesia,” kata Jupen simanjuntak.

Memurut Jupen, terpenting adalah peran serta masyarakat yang senantiasa proaktif dalam memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika,sambung Sarnunga Kasat Narkoba Polres Konsel.

Diketahui, para pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) undang undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!