KENDARI, SULTRASATU. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMK Negeri 3 Kendari, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan tersebut diikuti 50 pelajar dan juga didampingi oleh Kepala Sekolah beserta guru-guru SMK Negeri 3 Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diwujudkan dalam kegiatan JMS.
“Dalam rangka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional,” kata Dody melalui keterangan persnya.
Selaku narasumber pada kegiatan itu, Dody memaparkan beberapa materi seperti tugas fungsi kejaksaan, undang-undang narkotika dan undang-undang ITE.
“Kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” papar Dody.
Lanjut Dody, Program JMS ini tentu akan memberikan pemahaman pada generasi muda, agar mereka tidak terjebak dan tersangkut masalah hukum.
“Ini sangat baik, apalagi media sosial sudah sangat akrab bagi semua kalangan. Mereka tidak sadar jika bermain medsos, bisa juga terjerat kasus hukum jika penggunaanya tidak bijak. Makanya, hal ini sangat penting, apalagi materi termasuk Undang-undang ITE dan Narkoba,” ungkap Dody.
Selanjutnya, setelah selesai memaparkan materi, Dody membuka sesi tanya jawab kepada pelajar SMK Negeri 3 Kendari.
“Para pelajar antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah,” ujar Dody. (Ar)