KENDARI, SULTRASATU. COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Sultra melakukan penandatanganan kesepakatan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (12/08/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga.
Dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ” terang Kajati.
“Dan bagi UPT Kementerian PUPR se-Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ” tambahnya.
Sambung, Hendro Dewanto, dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain, ” bebernya.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi, ” jelasnya.
Lanjut Hendro Dewanto, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Sultra bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN, ” tegasnya.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini untuk memanfaatkan bersama nota kesepahaman agar bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.
Sementara itu, Andi Adi Umar Dani, ST. MT selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Sultra sambutannya menyampaikan dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara maka pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama.
Dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Terima kasih kepada Kajati Sultra beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR se-Sultra,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra M. Zuhri, SH. MH.
Kemudian, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra beserta masing-masing jajaran, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (SS/Ed)