Pemerintahan

Pj. Sekda Konut Minta Peserta Bimtek SIPD-RI Hadir dan Seriusi Kegiatan

Avatar
753
×

Pj. Sekda Konut Minta Peserta Bimtek SIPD-RI Hadir dan Seriusi Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekda Konut, Safruddin, S.Pd., M.Pd.

KENDARI,SULTRASATU.COM – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin, S.Pd.,M.Pd meminta kepada seluruh peserta bimbingan teknis (bimtek)

penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) untuk hadir langsung mengikuti bimtek.

Hal tersebut ditegaskan Pj. Sekda Safruddin setelah pada bimtek hari pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2024 tak dihadiri seluruh peserta.

Padahal menurut Pj. Sekda Safruddin bimtek tersebut sangat penting dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Konut pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Dihadiri Tenaga Ahli Staf Presiden, Kepala Desa Wolasi Minta Perbaikan Sarana Olahraga Lewat Pantun

“Saya tegaskan, seluruh peserta wajib mengikuti bimtek. Hari ini akan saya cek lagi kehadiran dan keseriusan mereka menerima materi di hari kedua,” kata Safruddin.

Ia mengungkapkan, bagi peserta yang tidak hadir dan serius mengikuti bimtek, kemungkinan akan ada sanksi dari pimpinan tertinggi mengingat bimtek merupakan perintah langsung Bupati Konut Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU ASEAN Eng.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Wajib untuk ikut dan tidak harus diwakilkan. Kecuali ada alasan-alasan yang memang sifatnya krusial,” tegas Safruddin pada Jumat, 19 Januari 2024.

Safruddin merinci, peserta bimtek terdiri dari kelurahan, kecamatan, dan masing-masing OPD. Di mana OPD terdiri dari PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan pemasukan, serta bendahara pembantu.

“Jadi ada empat PPK dalam hal ini dijabat oleh sekretaris dinas, dan PPTK-nya dari kepala bidang. Jadi tidak usah lagi ada sekat-sekat tidak difungsikan, karena di bimtek ini mereka semua diwajibkan hadir,” tegasnya.

Diketahui, bimtek dilaksanakan sebagai tindak lanjut Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan surat Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 mengenai implementasi SIPD sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dikembangkan menjadi SIPD-RI berbasis microservices.

Adapun bimtek akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2024 di salah satu hotel dalam Kendari. (SS/Mita)