KENDARI, SULTRASATU. COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menghimbau kepada seluruh para pelaku industri di Kota Kendari untuk lebih mengoptimalkan corporate social responsibility (CSR) dalam melindunggi para pekerja rentan.
Salah satunya, mengikuti program jaminan sosial (Berjasa) untuk melindungi pekerja rentan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Inpres nomor 2 tahun 2021 itu, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, memberikan bantuan kepada masyarakat yang berhubungan terhadap masyarakat-masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga dan lain sebagainya,” kata Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Muh. Ali Aksa, Selasa (30/8/2022).
lanjut Ali, pekerja rentan adalah mereka pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, jauh dari standar hidup layak, dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan. sehingga diharapkan perusahaan mau mengikuti program Berjasa.
Menginggat, dari sekira 1206 perusahaan lokal dan multinasional yang beroperasi di Kota Kendari, hanya sekira 0,1% perusahaan yang bersedia menyalurkan CSR-nya untuk program Berjasa.
“Saat ini sudah sekira 1000 orang yang telah mendapatkan perlindungan tenaga kerja melalui program Berjasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menggandeng salah satu BUMN yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Susianti Hafid menerangkan, Dinas Tenaga Kerja menargetkan pekerja rentan yang tercover bisa mencapai 2500 sampai 5000 pekerja.
“Alhamdulillah melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan. Kita masih sosialisasikan Inpres nomor 2 ini,” tutupnya. (MEI)