News

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitra Tahun 2023

Avatar
779
×

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitra Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ilustrasi
Ketgam: Ilustrasi.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah Kota Kendari tahun 2023 dengan 4 kelas, Kamis, 30 Maret 2023.

4 kelas yang diamaksud diantaranya, Beras Premiun (kelas1) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga 3,5 liter Rp42 ribu per jiwa. Beras Medium I (kelas 2) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe 3,5 liter Rp38.500 per jiwa.

Kemudian Beras Dolog (kelas 3) 3,5 liter Rp35 ribu per jiwa, dan non beras (kelas 4) seperti sagu, jagung dan umbi-umbian 3,5 Rp21 ribu per jiwa, dan Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp20 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Rabu (29/3/2023) mengatakan penetapan zakat fitra merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pihak Kemetrian Agama (Kemenag) Badan Amil Zakat (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa pasar di Koata Kendari.

BACA JUGA:  Pengerjaan Pemanfaatan DD Usulan Masyarakat Mulai Dikerjakan

“Kita sudah disepakati bersama tadi, Insya Allah bayar zakat kita waji bagi umat muslim. Kita tetapkan hari ini supaya bisa kita sosialisasikan ke masyarakat besaran zakat fitra ini,” kata Ridwansyah.

“Kita harap semua umat islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman amil Baznas untuk mendistribusikan kepada saudara kita yang berhak dan membutuhkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  RSUD Kendari Target Raih Bintang 5 Atas Penilaian KAN

Selain zakat fitra, Pemkot juga menetapkan, bahwa tahun ini tidak ada takbir keliling, dan hanya dilaksanakan di Masjid masing-masing.

Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir menjelaskan, penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, agar zakat bisa diinformasikan lebih awal ke masyarakat untuk membayar di masing-masing masjid.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas ASN, Pemkab Butur Gandeng UHO Gelar Pelatihan

“Kalau ditetapkan lebi awal, maka yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri,” tutup Amri Natsir. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!