KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komawe Utara melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.
Yaitu pakta integritas pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara tidak benturan kepentingan dengan perangkat daerah dan penyedia usulan tahun 2024, Kamis (2/1/2025).
Penandatangan Pakta Integritas dilakulan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, SH, Sekretariat Sekwan DPRD Konawe Utara Drs.Suharto Kasim Panto, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh anggota DPRD Konawe Utara.
Wakil Bupati Abuhaera mengatakan, Penandatanganan Pakta Integritas merupakan salah satu langka terbaik kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat dalam peberantasan korupsi.
“Pakta Integritas dilakukan agar kami sebagai penyelengara pemerintahan dan DPRD bisa saling menjaga supaya dalam megatasi korupsi ini bisa teratasi dengan bagus. Dan ini menjadi kontrol kami juga baik di DPRD maupun kita di pemerintah dan OPD,” ujar Abuhaerah.
Menurutnya, Pemda Konut baik DPRD dan OPD selalu dipantau KPK. Sehingga dengan dilakukanya penandatanganan Pakta Integritas bisa menjadikan sebagai kontrol di pemerintahan dalam menjalankan tugas.
“Ini akan menjadi alat kontrol kami. Sehingga dalam mengeluarkan anggaran atau melaksanakan kegiatan, kita harus hati-hati. Kami merasa bahwa kami selalu dipantau terus KPK,” terangnya.
Berikut bunyi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pemda dan DPRD Konut
Pertama, menjaga indepedensi, kedua, tidak menerima atau memberikan tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan kami dalam pokir.
Kemudian, ketiga, transparansi dan akuntabilitas, empat, kepatuhan terhadap aturan, kelima, menjunjung tinggi keadilan, dan enam menghormati pendapat masyarakat. (SS/MT)