Daerah

PB-BAKOPMIST Endus Dugaan Program Fiktif TPK PPPM PT CNI Tahun 2021

Avatar
2653
×

PB-BAKOPMIST Endus Dugaan Program Fiktif TPK PPPM PT CNI Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, SULTRASATU. COM – Badan Kontak Organisasi Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (BKOPMI) menduga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kelurahan Wolo pada tahun 2021, dibawah kepemimpinan Taslim Muhtalib, S.Sos.MM terdapat program fiktif.

 



Program palsu yang dimaksud ialah dana kompensasi uang tunai langsung untuk masyarakat dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dialihkan menjadi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

 

“Saya menduga ada permainan disini, pertama karena tidak adanya laporan pelaksanaan program PPM Kelurahan Wolo tahun 2021. Harusnya tiap program itu dilaporkan, toh itu harus diperiksa oleh perusahaan dan harus mampu dilampirkan dalam bentuk dokumen yang diserahkan ke perusahaan dan pemerintah kelurahan agar itu menjadi dokumen umum,” kata Ketua PB-BAKOPMIST, Faridh Reza Pahlevi dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (30/9/2022).

 

BACA JUGA:  Peringatan HUT Konsel Dirangkaikan dengan Hardiknas Digelar Secara Sederhana

Sebelum program itu dialihkan, pemerintah Kelurahan Wolo melaksanakan rapat terbuka bersama masyarakat.

Meski menjadi polemik, dana kompensasi yang dianggap melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba itu aneh, masyarakat Wolo tetap menerima dan menyetujui keputusan tersebut.

 

“Ini berpotensi adanya sistem gratifikasi yang dilakukan perusahaan, justru dilakukan pemerintah hampir 10 tahun sejak masuknya perusahaan tambang di Kelurahan Wolo. Pertanyaan besarnya adalah siapakah yang membuat dan menyetujui aturan itu, tentunya pemerintah dan perusahaan,” ujar Faridh.

BACA JUGA:  Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Lawoila Tuntas

 

Selain itu, dari beberapa program yang telah disusun, terdapat satu program yang diduga program khayalan belaka.

 

“Terdapat satu program yang dicurigai sebagai program fiktif yaitu program pembebasan lahan pekuburan kelurahan Wolo dengan besar anggaran Rp. 60juta,” tambahnya.

 

Faridh menuturkan, bahwa masyarakat telah mengetahui bahwa program ini tidak berjalan, namun baik TPK maupun pemerintah kelurahan pada saat itu tidak mengembalikan anggaran yang dimaksud.

 

“Padahal kan programnya tidak jalan, artinya uangnya harus diserahkan ke pemerintah selanjutnya soalnya itu bukan uang pribadi yang bisa disimpan bertahun-tahun melainkan dana pemberdayaan masyarakat, juga masyarakat sudah resah karena tertutupnya sistem yang dibangun oleh pemereintah kelurahan dalam pengelolaan PPM PT CNI tahun 2021,” ujar Faridh.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Saksi Pelapor Beri Keterangan Palsu, Berpotensi Pidana

 

Faridh Membeberkan, telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan saat ini (yang baru).

 

“Beliau juga sudah berusaha maksimal untuk meminta anggaran yang harusnya diserahkan tapi sampai hari ini dana yang dimaksud belum dikembalikan. Jadi kalau sudah begini, maka kemungkinan besar akan saya laporkan ke pihak yang berwenang agar semua masalah ini tidak berlarut,” bebernya.

 

Hingga berita ini diterbitkan media ini berusaha mencari kontak pihak terkait untuk melakukan konfirmasi. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!