JAKARTA, SULTRASATU. COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Sudiro–Raup.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Ikbar-Abuhaera resmi pemenang.
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan dari pemohon.
Sidang pembacaan putusan Dismissal MK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Ikbar-Abhaera sebagai pemenang Pilkada Konut 2024.
Kemudian, tinggal menunggu waktu ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut periode 2025-2030. (SS/ED)