Headline NewsMetro KotaNasionalNewsPolitik

MK Tolak Gugatan AJP-James, KPU Konsel Siapkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Redaksi 01
1650
×

MK Tolak Gugatan AJP-James, KPU Konsel Siapkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SULTRASATU. COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Adi Jaya Putra-James Adam Mokke (AJP-James) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (4/2/2025).

Dilansir dalam laman sidang pembacaan putusan Dismissal MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Mahkamah tidak berkeyakinan membenarkan dalil-dalil Pemohon (AJP-James).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Konawe Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran) berkenan dengan kedudukan hukum pemohon (AJP-James).

BACA JUGA:  Wali Kota Kendari Pimpin Rapat Bersama Tim BPK Terkait Pemeriksaan LKPD 2024

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi Putusan MK, KPU selaku Pihak Termohon atas putusan itu akan menunggu salinan putusan MK.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso saat dihubungi awak media.

BACA JUGA:  Dalam Bangun Sultra, Ruksamin-Sjafey Kahar Pegang Teguh Falsafah Setiap Suku di Sultra

“Terkait hasil putusan ini, selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari MK. Selanjutnya akan melakukan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih,” ujar Eko.

Kemudian, lanjut Eko, hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD Konawe Selatan untuk dilakukan paripurna pengesahan.

“Sesuai tahapan, maksimal 3 hari setelah menerima salinan putusan. Hal itu sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 57 dan pasal 66. Serta surat dinas 232 tahun 2025,”pungkasnya.(SS/ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow