Headline News

KPK Kunjungi BC Kendari, Cegah Korupsi Sektor Pertambangan di Sultra

Avatar
567
×

KPK Kunjungi BC Kendari, Cegah Korupsi Sektor Pertambangan di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Rapat koordinasi bea cukai Sulbagsel dan satgas SDA KPK.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Tugas Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasn Korupsi (Satgas SDA KPK) melaksanakan kunjungan kerja ke Bea Cukai Kendari, untuk membahas pencegahan korupsi Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara, Selasa, 6 Juni 2023.

Sektor pertambangan Sulawesi Tenggara merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan tambang nikel sebagai komoditi mayoritas sektor pertambangan tersebut. Kegiatan pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak dalam rangka impor dan devisa ekspor. Sejalan dengan hal itu, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor dan impor dinilai harus bekerja keras dan terus mengedepankan integritas.

Tim Satgas SDA KPK ini dipimpin langsung oleh Dian Patria selaku Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi KPK. Pada kunjungan kerja Satgas SDA KPK ke Bea Cukai Kendari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, turut mendampingi dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di sektor pertambangan tersebut. “Bea Cukai Sulbagsel, melalui BC Kendari sudah memberikan fasilitas kepada pengusaha Smelter di Sultra, yaitu fasilitas Kawasan Berikat, dimana manfaat Kawasan Berikat yaitu untuk mendapatkan data barang masuk dan keluar perusahaan dengan lebih akurat dan transparan”, ujar Nugroho. Kawasan Berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai yang merupakan langkah untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal sehingga meminimalisasi adanya kerugian negara.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Selain penerimaan pajak dalam rangka impor dan ekspor, perusahaan tambang juga harus melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti Iuran Tetap, Royalti Penjualan Hasil Tambang, dan lainnya. “Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai Direktorat yang mengurusi PNBP dinilai perlu membuat peraturan pungutan minerba serta terkait blokir perusahaan yang menunggak PNBP”, jelas Nugroho. Dirinya menilai perlu adanya dorongan dari Satgas SDA KPK untuk mengoordinasikan adanya peraturan minerba terkait pungutan minerba dan sanksi blokir bagi perusahaan yang menunggak PNBP, karena hal itu memiliki potensi yang besar adanya kerugian negara.

Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.

Di mana pihaknya akan melakukan asistensi terkait pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan berikat. Dian Patria juga menuturkan bahwa tantangan pengawasan mengenai asal usul barang pertambangan bukanlah hal yang mudah, sehingga sistem pengawasan yang ada harus selalu optimal dan efektif.

Selain itu Satgas SDA KPK siap untuk mendorong adanya koordinasi terkait pembuatan peraturan pungutan minerba dan blokir untuk perusahaan yang menunggak PNBP. “Koordinasi ini sangat diperlukan mengingat PNBP sekor Minerba cukup signifikan nilainya untuk penerimaan negara”, jelas Dian.

Pihaknya juga turut mengimbau Bea Cukai untuk mempertahankan integritas yang telah dibangun sejauh ini, jangan sampai ada kerugian negara yang muncul akibat korupsi di sektor minerba.

Selain kunjungan ke Bea Cukai Kendari, Satgas SDA KPK juga melaksanakan kunjungan kerja ke Perusahan Smelter seperti PT VDNI dan PT OSS, serta menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertambangan di Pemda Sulawesi Tenggara yang dihadiri para bupati yang memiliki lokasi tambang dan para pejabat eselon dua dan instansi vertikal lainnya seperti KSOP, Bea Cukai dan lainnya di Sulawesi Tenggara.(**)

BACA JUGA:  Kejati dan Universitas Halu Oleo Lakukan MoU Bantuan Penanganan Hukum