Metro Kota

Klinik Sarlina Saf Tetap Beroperasi Meski Diduga Tak Kantongi Izin IPAL, Ini Penjelasannya

Avatar
1954
×

Klinik Sarlina Saf Tetap Beroperasi Meski Diduga Tak Kantongi Izin IPAL, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Klinik sarlina saf

KENDARI, SULTRASATU.COM – Klinik Sarlina Saf hingga saat ini masih tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Untuk itu, setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L. M. Rajab Jinik bersama stakeholder melakukan sidak di Klinik Sarlina Saf guna menindaklanjuti kesimpulan RDP terkait izin IPAL.

  dprd konut pelantikan kapolres

Dalam kunjungannya itu Rajab mengatakan, izin IPAL di Sarlina Saf sebenarnya ada. Namun, ada proses pembaharuan dari izin yang diajukan sejak periode 2012 dan berubah menjadi 2019.

Ketgam: Klinik sarlina saf

“Ternyata ada perubahan dari aturan lama ke aturan baru. Aturan baru itu karena memang sarina saf izinnya diajukan sebagai rumah sakit di tahun 2012, tapi dia berubah pada tahun 2019 mengajukan izin baru, dan sudah berdiri atas dasar klinik utama sarlina saf”. Ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L. M. Rajab Jinik, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:  KSOP Kendari Evakuasi KM Mekar Teratai yang Kandas di Perairan Wawonii

Menurut politisi Partai Golkar itu, bahwa klinik tersebut tetap akan beroperasi karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kita kaji semuanya dan sudah di jelaskan oleh DLHK, saya pikir tidak ada yang signifikan yang dilanggar, pak lurah juga sudah jelaskan bahwa tidak ada sama sekali masyarakat yang merasa dirugikan bahkan mereka merasa terbantu adanya sarlina saf” ungkapnya.

Lanjut Rajab, sesuatu yang menjadi hak di dalam memenuhi segala kewajiban terhadap pemenuhan izin IPAL telah dilakukan dan sedang diproses oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK).

BACA JUGA:  Jumat Curhat, Kapolresta Kendari Terima Aduan Masyarakat Terkait Situasi Kamtibmas

“Di dalam tugas kewenangan kami dalam pengawasan, kita mengawasi apa yang menjadi ketentuan yang berlaku pada sebuah investasi yang masuk, ini kan investasi kesehatan yang masuk di kota Kendari apalagi kami sudah punya perda nomor 1 tahun 2022 yang memang itu jelas bagaimana kita mempermudah investasi di kota Kendari,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa segala ketentuan dan hak mereka atau kewajiban mereka di dalam undang-undang atau perda di dalam kota harus terpenuhi, jika tidak dewan bakal mengambil langkah tegas.

“Karena ini pelayanan kesehatan dibawah naungan dinas kesehatan yang mengawasi secara terstruktur, makanya kita minta siapapun itu jangankan LSM yang datang bertanya ke Sarlina Saf, orang per orang pun harus di jawab seperti apa masalah yang di pertanyakan sehingga itu sinkron apa yang menjadi unek-unek dari pertanyaan itu”, pungkasnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Tiap-tiap Kelurahan, DPM PTSP Layani Warga Pembuatan NIB

Sementara itu, Pelaksana Teknis Sarlina Saf, Dr. Gabriela mengatakan, bahwa kewajiban Klinik Sarlina Saf saat ini yaitu membuat persetujuan teknis (Pertek).

“Kalau masalah IPAl kita ada, cuman izinnya yang kemarin belum kita bikin,” katanya.

Lanjut kata dia, pihaknya meminta arahan dan bimbingan ke DLHK untuk pembuatan pertek tersebut.

“Kita juga sudah minta bimbingan dan arahan dari DLHK dan tanggal 10 Agustus kemarin sudah ajukan untuk pembuatan pertek, jadi jika ada berkas atau dokumen yang kurang kita akan lengkapi sambil mereka membimbing,” ungkapnya. (Ar)