Metro Kota

Pemkot Kendari Tertibkan Baliho Kampanye

Avatar
3059
×

Pemkot Kendari Tertibkan Baliho Kampanye

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari melakukan penertiban sejumlah baliho kampanye di beberapa titik di Kota Kendari, Kamis (29/9/2022).

 

40 personel gabungan diturunkan untuk melakukan penertiban tersebut dan dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (29/9) hingga Jumat (30/9).

 

Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Hasman Dani mengatakan, pihaknya melakukan penataan dan pembersihan itu karena para pemilik baliho melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 pada pasal 28 ayat 1 terkait dengan peletakan baliho ataupun banner di pohon ataupun dengan di tiang listrik,” kata Hasman kepada awak media.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Sambangi dan Berikan Kuliah Umum di UHO, Hasto Kobarkan Semangat Kebangsaan Kepada Mahasiswa

 

Hasman menyebutkan, dalam penertiban baliho ini, pihaknya menyasar di seluruh wilayah Kota Kendari.

 

“Untuk hari ini tim 1 mulai dari lampu merah perempatan tugu Mtq hingga lampu merah rumah sakit lama lalu memutar ke Saranani dan untuk tim 2 mulai dari lampu merah perempatan tugu Mtq lalu mengarah ke lampu merah Wua-wua mutar kiri masuk ke Sao-sao,” sebut Hasman.

BACA JUGA:  Dinas P3A Kendari Gelar Rakor Penyajian Data Terpilih Gender dan Anak

 

Hasman menjelaskan, pihaknya telah memberi peringatan dan teguran kepada para pemilik agar segera mencopot baliho tersebut. Namun, hal itu tidak diindahkan.

 

“Kami turun melakukan penindakan dengan tegas karena pada tanggal (20/9) kami koordinasi agar mereka menurunkan sendiri baliho tersebut. Namun hingga (28/9) masih terdapat beberapa baliho yang terpampang,” jelas Hasman.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

 

Lanjut Hasman, bahkan para pemilik baliho ini telah diberikan waktu untuk menarik semua baliho yang melanggar.

 

“Kami sudah memberikan waktu 8 hari untuk menurunkan sendiri. Namun sebenarnya mereka sudah melakukan itu tapi masih ada beberapa yang tersisa jadi hari ini kami dari Satpol PP selaku penertiban perda jadi kami melakukan penertiban untuk seluruh wilayah Kota Kendari,” jelas Hasman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!