Headline News

Ketua DPRD Konsel Serahkan 4 Raperda ke Pemda Konsel

Avatar
887
×

Ketua DPRD Konsel Serahkan 4 Raperda ke Pemda Konsel

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Penyerahan 4 buah raperda dari Ketua DPRD ke Pemerintah Daerah Konsel.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU . COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke pemerintah daerah (pemda) Konsel pada rapat paripurna dewan di Kantor DPRD Konsel, Rabu 12 Juli 2023.

Ketgam: Rapat paripurna penyerahan buah raperda.

4 raperda yang diserahkan adalah, raperda pajak daerah dan retribusi, raperda pemberian fasilitas insentif penanaman modal, raperda pembentukan komisi perlindungan anak, dan raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Konsel.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan turut dihadiri Asisten Setda Konsel Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel, Dr Sahlul menyampaikan, bahwa tahap selanjutnya setelah dilakukan pembahasan Raperda ini di DPRD akan dilanjutkan sinkronisasi di Kemenkumham dan Kemendagri.

BACA JUGA:  DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-20 Kabupaten Konsel

“Tentunya kami sangat berterima kasih dengan jadwal penyerahan dan penetapan pembahasan Raperda ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sahlul.

Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri, kata Sahlul, penetapan Perda paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan sesuai jadwal tersebut, maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Rangkaian HUT Konsel ke-20, Bupati Konsel Buka Pekan Olahraga Sepak Bola dan Bola Volly

Terkait raperda fasilitasi daerah, tambah Sahlul, untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi.

“Sedangkan raperda komisi perlindungan anak untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak,” ujar Sahlul.

“Dan untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM,” tambahnya.(**)