Headline News

Ketua DPRD Konsel Serahkan 4 Raperda ke Pemda Konsel

Avatar
1311
×

Ketua DPRD Konsel Serahkan 4 Raperda ke Pemda Konsel

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU . COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke pemerintah daerah (pemda) Konsel pada rapat paripurna dewan di Kantor DPRD Konsel, Rabu 12 Juli 2023.

Ketgam: Rapat paripurna penyerahan buah raperda.

4 raperda yang diserahkan adalah, raperda pajak daerah dan retribusi, raperda pemberian fasilitas insentif penanaman modal, raperda pembentukan komisi perlindungan anak, dan raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Konsel.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan turut dihadiri Asisten Setda Konsel Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemda Konsel.

BACA JUGA:  Sinergitas Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Konsel Audensi dengan Jajaran Polres Konsel

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel, Dr Sahlul menyampaikan, bahwa tahap selanjutnya setelah dilakukan pembahasan Raperda ini di DPRD akan dilanjutkan sinkronisasi di Kemenkumham dan Kemendagri.

“Tentunya kami sangat berterima kasih dengan jadwal penyerahan dan penetapan pembahasan Raperda ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sahlul.

BACA JUGA:  Rakor di Jakarta, H Ruksamin Suarakan Luas Wilayah Sultra dan Konut yang Hilang

Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri, kata Sahlul, penetapan Perda paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan sesuai jadwal tersebut, maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait raperda fasilitasi daerah, tambah Sahlul, untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi.

BACA JUGA:  Sertijab Kepala Desa Marga Cinta, Saryoto Ajak Masyarakat Bersama Membangun Desa

“Sedangkan raperda komisi perlindungan anak untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak,” ujar Sahlul.

“Dan untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM,” tambahnya.(**)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow