KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Mi di Utama Indonesia.
2 orang yang ditetapkan tersangka adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Kasi Pengumuman Kejati Sultra, Dody mengatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelas Dody
Dody melanjutkan, kasus yang ada sekarang dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
Sementara, Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH mengungkapkan, pengusutan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintahan Kota Kendari. Khususnya di seluruh wilayah Sultra.
“Jadi, sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” jelas Patris Yusrian Jaya. (SS/Ed)