News

Kejati Sultra Periksa 2 Pengawas PT Kabaena Kromit atas Kasus Tipikor Tahun 2019 dan 2021

Avatar
722
×

Kejati Sultra Periksa 2 Pengawas PT Kabaena Kromit atas Kasus Tipikor Tahun 2019 dan 2021

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Salah satu saksi yang diperiksa Kejati Sultra atas kasus korupsi tahun 2019 dan 2021

KENDARI, SULTRASATU.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021, Selasa, 21 Februari 2023.

Penyidikan berdasarkan Surat Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

BACA JUGA:  Bupati Konut Ruksamin Dianugerahi World Peace Award oleh WPO Bersama Para Tokoh Nasional dan Internasional

2 orang yang diperiksa masing-masing berinisial RMK dan H atas indak pidana korupsi (topikor) dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Selai itu, keduanya juga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Lasolo.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Sody mengatakan, Dari 7 orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan, hanya 2 orang dari inspektur tambang yang datang memenuhi panggilan penyidik.

“Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang inspektur yambang pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” jelas Dody.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka. (SS/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!