KENDARI, SULTRASATU.COM — Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang sempat menyeret nama Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., akhirnya menemui titik terang. Melalui putusan perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha secara sah menyatakan bahwa mesin crusher beserta perlengkapannya adalah milik Ruksamin.
Majelis hakim juga menilai tindakan pihak tergugat, Jalil, S.Hut., yang mengklaim objek tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus menolak eksepsi tergugat dan menghukumnya membayar biaya perkara.
Menyusul putusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasalnya, Ruksamin sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang yang kini telah diputuskan pengadilan sebagai miliknya sendiri.
”Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya?” tegas Dedi, Sabtu (31/10/2026).
Permohonan resmi penerbitan SP3 tersebut telah dikirimkan kepada Kapolda Sultra cq Dirkrimum pada 26 Oktober 2026, (EDY).











