Daerah

Kejaksaan Tinggi Tetapkan Mantan Karyawan Bank Sultra Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Avatar
2426
×

Kejaksaan Tinggi Tetapkan Mantan Karyawan Bank Sultra Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Tersangka AGK Kejati Sultra langsung akan diserahkan ke Rumah Tahanan kelas II A Kendari.

KENDARI,SULTRASATU, COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra ) menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus Tipikor

Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

  dprd konut pelantikan kapolres

Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, 14 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi TenggaraNomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.

BACA JUGA:  Dit Polairud Lakukan Pengamanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Kendari

“Tsk AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 milyar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi pada Rabu (14/9/2022).

Tersangka AGK, lanjut Dodi, melakukan aksi “begal” terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak tanggal 20 Agustus 2021 hingga tanggal 25 Oktober 2021.

“Modusnya adalah dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindahbukukan ke dalam dua puluh rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan,” bebernya.

BACA JUGA:  116 Hektare Lahan Gagal Tanam Dampak Banjir di Kecamatan Sawa

Kejaksaan menganggap perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Dukung Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045, PT Ceria Serahkan Beasiswa dan Penghargaan Guru Honorer

“Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 itu ancaman minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ancaman minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(Ed)