Daerah

Kejaksaan Tinggi Tetapkan Mantan Karyawan Bank Sultra Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Avatar
2284
×

Kejaksaan Tinggi Tetapkan Mantan Karyawan Bank Sultra Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Tersangka AGK Kejati Sultra langsung akan diserahkan ke Rumah Tahanan kelas II A Kendari.

KENDARI,SULTRASATU, COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra ) menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus Tipikor

Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.



Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, 14 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi TenggaraNomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.

“Tsk AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 milyar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi pada Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-75 di Konut

Tersangka AGK, lanjut Dodi, melakukan aksi “begal” terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak tanggal 20 Agustus 2021 hingga tanggal 25 Oktober 2021.

“Modusnya adalah dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindahbukukan ke dalam dua puluh rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemkab Konut Bekali 366 P3K Formasi Guru Selama 4 Hari

Kejaksaan menganggap perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Polres Konut Siap Amankan Idul Fitri 

“Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 itu ancaman minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ancaman minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!