KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Lalu Lintas (atlantas) Polresta Kendari saat ini tengah fokus menindaki 4 pelanggaran yang sering meresahkan masyarakat Kota Kendari.
4 pelanggaran yang dimaksud adalah, knalpot racing (bogar), balap liar, TNKB tidak sesuai, dan TNKB yang tidak dipasang.
“Kalau kita dapat ada pengendara yang melanggar 4 jenis tadi, kita langsung melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan. Apalagi yang menggunakan knalpot racing,” kata Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin, Rabu, 8 Maret 2023.
Penindakan yang dilakukan Kasatlantas Polresta Kendari, yakni mulai dari pengilangan, bahkan sampai mengambil kendaraan dan menahannya.
“Untuk sanksi yang kami berlakukan langsung kami tilang, kami langsung ambil kendaraan dan menahannya, kami tahan sampai selesai proses sidang dan mesti langsung diganti knalpotnya dinormalkan kembali,” bebernya.
Selain itu pihaknya juga membuatkan surat pernyataan agar timbul efek jera.
“Kami juga buatkan surat pernyataan agar pemilik kendaraan tidak mengulangi perbuatannya, dan kalau masih berbuat lagi akan kami berikan sanksi yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, pihaknya bahkan akan rutin melakukan penindakan selama sampai selesai bulan ramadhan di beberapa keluhan yang sudah sangat resah terhadap maraknya penggunaan knalpot bogar.
“Kami Himbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot Bogar agar segera mengganti knalpot standar,” pungkasnya.(*)