KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” untuk memberikan materi tugas pokok dan fungsi kejaksaan, termasuk bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial (medsos).
Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan di SMA XX-2 Kendari, yang diikuti boleh 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah beserta guru-guru. Dimana, pemateri acara tersebut adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Pada acara terebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dimaksudkan agar siswa mengetahui, dan memahami mengenai hukum. Dan diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” katanya, Kamis, 11 Mei 2023.
Setelah selesai memberikan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi SMAN XX-2 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.
Diketahui, acara selesai jam 14.00 Wita ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (SS/Ed)