Opini

IUP 159 H dan Kuota RKAB 1,5 Juta Ton, Sulkarnain: Tak Salah PT UBP Disebut Mafia Tambang

Avatar
510
×

IUP 159 H dan Kuota RKAB 1,5 Juta Ton, Sulkarnain: Tak Salah PT UBP Disebut Mafia Tambang

Sebarkan artikel ini
IUP 159 H dan Kuota RKAB 1,5 Juta Ton, Sulkarnain Tak Salah PT UBP Disebut Mafia Tambang
Ketgam: Sulkarnain saat memberikan keterangan.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Unaaha Bhakti Persada (UBP) 159 hektare dan kuota Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 1,5 juta ton.

Atas dasar itu, Sulkarnain mengatakan bahwa tak salah jika PT UBP disebut sebagai mafia tambang. “IUP UBP 159 itupun sebagain masuk dalam wilayah laut. Kemudian sudah pernah diolah oleh perusahaan lain,” tegasnya saat ditemui di MTQ, Minggu, 28 Mei 2023.


Sehingga tambahnya untuk memenuhi kuota yang diberikan kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tersebut maka menggunakan dugaan dokumen terbang. “Dugaan dokumen terbang itu memang dilakukan PT UBP, karena cadangan nikel otomatis tidak bisa memenuhi kuota RKAB,” jelasnya.

Meski UBP memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap perusahaan lain namun itu tidak akan menambang di IUP UBP, karena cadangan di perusahaan tambang itu sudah tidak cukup. “Sudah pasti yang diberikan SPK tersebut akan menambang di luar IUP,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Abdikan Diri untuk Masyarakat, Rajab Jinik Maju Kembali di Dewan

Kemudian kata Wabendum PB HMI Pusat ini terkait aktivitas penjualan sesuai aturan perusahaan tidak boleh melakukan penjualan sendiri soal nikel tapi faktanya UBP menjual sendiri. “Mereka melakukan pengapalan sendiri atas nama perusahaan UBP harusnya menggunakan perusahaan trader atau jasa perusahaan dagang. Mereka jual ke trader kemudian trader yang jual ke luar. Tapi faktanya mereka jual sendiri,” bebernya.

Kemudian masih ada lagi satu kasus yang menurutnya bisa menyeret UBP dan direktur tetapi hal ini akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Banyak pelanggaran yang terjadi di perusahaan tambang itu, sehingga saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” paparnya.

BACA JUGA:  PT Meilia Karmila Grup Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Namun, saat ini ia mengaku sementara mengumpulkan atau melengkapi berkas untuk melaporkan dugaan mafia tambang yang diduga dilakukan UBP. “Kita akan lapor di Polda terkait pidananya, Gakkum karena ada dugaan pelanggaran perambahan hutan tentang lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia membenarkan bahwa UBP memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun pihak perusahaan melakukan pelanggaran soal IPPKH. “Banyak data soal pelanggaran UBP yang saya pegang, mulai dari pidana termasuk pelanggaran pelanggaran administrasi di kementerian,” ungkapnya.

“Kita duga mereka ini mafia bukan penambang profesional. Karena penambang profesional mereka lakukan penambangan berdasarkan aturan-aturan yang ada tetapi faktanya semuanya mereka lakukan berdasarkan kehendak mereka,” tandasnya.

BACA JUGA:  Sulkarnain Penuhi Penggilan Pemeriksaan Kedua Sebagai Saksi

Sementara itu, PT UBP melalui kuasa hukumnya, Yusriman mengatakan untuk Sulkarnain tidak usah beropini di media karena sudah ada somasi yang dikirimkan terhadap Sulkarnain. Jadi sebaiknya ditanggapi somasi yang dilayangkan dengan membawa bukti dokumen terbang, bukti menambang di luar kawasan IUP dan atau pada pokoknya bukti yang jadi dasar menunduh UBP mafia tambang.

Karena apabila sampai batas waktu somasi yang diberikan ternyata Sulkarnain tidak juga menunjukan bukti kepada perusahaan maka Sulkarnain dianggap menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Hoax). “Dan hal itu kami akan laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (SS/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!