KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus menunjukkan komitmen proaktif dan konkret dalam mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga ke ranah kehidupan bermasyarakat yang paling mendasar.
Langkah strategis ini terwujud secara nyata saat Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara, secara resmi membuka Rapat Sosialisasi Program Kampung REDAM (Restorative Justice, Edukasi, Damai, dan Kemanusiaan) yang digagas oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kegiatan berskala strategis ini diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lantai I Anawaingguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (13/8/2026).
Pelaksanaan agenda penting ini terhubung secara interaktif melalui fasilitas pemanduan virtual Zoom Meeting, yang menghubungkan jajaran pejabat tinggi pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan tingkat provinsi dan nasional.

Hadir langsung dalam jaringan koordinasi tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, yang memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menjadi pelopor implementasi program pemajuan kemanusiaan tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya dihadiri oleh unsur pimpinan kementerian, jajaran internal Pemkab Konawe Utara juga hadir secara lengkap guna menegaskan soliditas lintas sektor. Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Konawe Utara, Hj. Sarlina Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Hasran Abubakar, S.Pd., M.Si. serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta perwakilan unsur keamanan dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pidato sambutannya yang sarat akan pesan filosofis dan taktis, Sekda Konawe Utara Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa kehadiran Program Kampung REDAM di Kabupaten Konawe Utara tidak boleh diperlakukan secara mekanis atau dianggap sebagai sekadar penggugur kewajiban administratif program pemerintah belaka. Ia menegaskan bahwa ruh dari Kampung REDAM terletak pada perubahan pola pikir dan perilaku sosial seluruh elemen masyarakat.

“Saya memandang Kampung REDAM bukan semata-mata sebagai sebuah nama atau program seremonial pemerintah. Kampung REDAM harus mampu tumbuh dan berakar menjadi sebuah budaya saling menghormati, budaya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan, budaya menjaga persaudaraan, serta budaya menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar paling hakiki dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” tegas Safruddin.
Menurutnya, Kabupaten Konawe Utara adalah rumah bersama yang dibangun atas dasar keragaman latar belakang, tradisi, dan mata pencaharian. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan sangat bergantung pada sejauh mana stabilitas keamanan dan kondusifitas sosial dapat terjaga. Prinsip-prinsip keterbukaan, kesetaraan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap harkat martabat manusia harus menjadi napas dalam setiap interaksi antarwarga.
Ia menambahkan, keberhasilan Kampung REDAM kelak tidak diukur dari megahnya acara peluncuran atau banyaknya spanduk yang terpasang di sudut-sudut desa. Ukuran keberhasilan sejati adalah ketika konflik sosial horizontal dapat diminimalisasi sejak dini, ketika masyarakat memilih jalur dialog kebangsaan dibanding perselisihan fisik, serta ketika kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan serta rasa aman yang hakiki dalam kehidupan sehari-hari.
Menyadari bahwa penegakan nilai-nilai HAM memerlukan pendekatan holistik, Sekda Konawe Utara menyerukan pentingnya sinergi yang kokoh di antara seluruh jajaran birokrasi dan pemangku kepentingan eksternal. Perangkat daerah tidak boleh bekerja secara terisolasi (ego-sektoral), melainkan harus mengintegrasikan prinsip Kampung REDAM ke dalam program kerja masing-masing.
“Kolaborasi menjadi kunci yang paling utama. Karena itu, mari kita bersama-sama mendukung program ini secara nyata demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, damai, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Sekda mengakhiri arahannya.
Secara konkret, bentuk kolaborasi lintas sektor yang diamanatkan dalam sosialisasi ini mencakup beberapa lini strategis:
1. Dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mendorong penguatan regulasi tingkat desa (Perdes) yang ramah HAM serta mengalokasikan ruang pembiayaan bagi kegiatan edukasi hukum warga.
2. inergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & Kepolisian, mengoptimalkan penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk penyelesaian sengketa ringan di tingkat komunitas tanpa harus selalu bermuara pada proses peradilan formal.
3. Peran Aktif TP PKK dan Tokoh Perempuan, melakukan pendampingan keluarga, edukasi anti-kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan hak tumbuh kembang anak.
4. Keterlibatan Tokoh Adat dan Agama menguatkan kearifan lokal (local wisdom) sebagai sarana mediasi kultural yang efektif dalam meredam potensi gesekan sosial.
Pelaksanaan sosialisasi Program Kampung REDAM ini mempertegas langkah Pemkab Konawe Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Dengan dibukanya sosialisasi ini, tahapan selanjutnya adalah penentuan desa/kelurahan percontohan (pilot project) yang akan menjadi garda terdepan penerapan Kampung REDAM di Bumi Oheo.
Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan fasilitasi teknis, supervisi berkala, serta evaluasi terukur agar seluruh indikator keberhasilan program dapat tercapai secara optimal.
Melalui semangat persaudaraan dan kebersamaan, Kampung REDAM diharapkan menjadi warisan sosial (social legacy) yang memperkokoh Konawe Utara sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, (EDY).













