Headline News

Humas PT VDNI Sebut Aksi Mogok Kerja yang Diinisiasi KSPN dan SPKT Tak Memenuhi Ketentuan UU

Avatar
921
×

Humas PT VDNI Sebut Aksi Mogok Kerja yang Diinisiasi KSPN dan SPKT Tak Memenuhi Ketentuan UU

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah rumah dan kuis yang tutup imbas aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPN dan SPKT.

KONAWE, SULTRASATU.COM – Perusahaan Tambang nikel PT Virtue Dragon Industrial Park (VDNIP) menanggapi aksi mogok kerja oleh belasan karyawan yang tergabung dalam PT. OSS dan PT. VDNI.

Ketgam: Sejumlah fasilitas perusahaan yang rusak akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPN dan SPKT.

Menurut perusahaan melalui Koordinator Humas PT VDNI Amrun, bahwa aksi mogok kerja yang di inisiasi oleh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya menurut Amrun, aksi mogok kerja yang dilakukan tidak didasari oleh gagalnya perundingan terlebih dahulu sebagai syarat utama.

“Pengusaha belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat Ber-Kop logo serikat KSPN dan SPTK dengan Nomor : 002A.SP/KONAWE/III/2003 tentang perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2023 masing-masing ke manejemen PT. OSS dan PT. VDNI,” kata Amrun.

Terkait alasan mogok kerja, yang katanya perusahaan dinilai tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seperti yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, kata Amrun itu bertentangan dengan fakta.

BACA JUGA:  Polres Konut Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-75 Polwan Indonesia

“Hal ini bertentangan dengan fakta yang ada ada. Dimana, pihak perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkirim surat kepada semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. OSS Dan VDNI,” ujarnya.

Sementara, perihal Permintaan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah dilakukan di tanggal 4 dan 5 Maret 2023 sebagai bentuk kepatuhan perusahaan atas tuntutan para buruh tentang pengajuan perundingan perjanjian kerja bersama, yang dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua serikat pekerja.

“Bukannya menindak lanjuti surat perusahaan, KSPN dan SPTK malah membalas surat perusahaan dengan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari,” beber Amrun.

BACA JUGA:  Pemkot Kendari Teken MoU ETPD dengan Sejumlah Bank

Akibat mogok kerja yang berakhir aksi unjuk rasa, banyak rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan karena anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab.

“Tindakan ini tentu mencederai semangat para buruh atau karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan terjadinya PKB yang sangat di inginkan para pekerja,” katanya.

Bahkan, imbas unjuk rasa telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainya yang menginginkan PKB segera diwujudkan.

“Perusahaan sejak awal telah telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/buruh manapun jika prosedur pembuatan PKB dilakukan sesuai ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No.28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” lanjutnya.

BACA JUGA:  Buka Rakerda Persit, Pangdam XIV/Hsn: Persit Harus Inovatif, Produktif dan Mandiri

Menurut Amrun, aksi mogok kerja yang tidak sah terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK sebab selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai.

Akibatnya, sebagian besar keryawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan di intimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan.

“Sangat tidak elok, karena, aksi yang dilakukan sedang dalam perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan ramadan. Hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama,” bebernya.

Ia pun menjelaskan, bahwa saat ini, pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespon gerakan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!