KENDARI, SULTRASATU.COM – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), minta pihak Kepolisian Daerah (Polda), segera Sidak adanya dugaan ilegal mining oleh PT Elit Kharisma Utama (EKU).
Hal tersebut disampaikan saat GAM Sultra, melakukan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (MAPOLDA Sultra).
Dari aksi unjuk rasa yang di lakukan, massa aksi meminta pihak Polda Sultra segera Sidak dan turun langsung ke lapangan, terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. EKU yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Massa juga meminta kepada pihak Kepolisian terkhusus Polda Sultra, agar supremasi hukum di Sultra harus di tegakkan, Selasa (17/5/2022)
Muhammad Syahri Ketua Umum GAM SULTRA, mengatakan bahwa PT. EKU diduga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Yang sebelumnya IUP PT. EKU itu telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Maret 2022 tetapi sampai hari ini PT. EKU diduga masih melakukan aktifitas penambangan tanpa IUP,” bebernya.
Syahri juga mengatakan, PT EKU diduga telah melanggar Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Dalam waktu 3 x 24 jam, jika tuntutan kami tidak terealisasikan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI), sekaligus akan melaporkan persolan ini,” tegasnya.
Lanjut Kordinator massa aksi, Ilang Syahrudin, menambahkan PT. EKU, diduga kebal hukum dan juga menduga bahwa Kepolisian Polda Sultra terkesan hanya menutup mata terkait maraknya penambang ilegal di Sultra.
Ia juga menegaskan, dengan adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam GAM Sultra menyatakan sikap
“Mendesak Polda Sultra untuk segera memproses dan mengadili Direktur Utama PT. EKU yang diduga melakukan tindak pidana ilegal mining, mendesak Polda Sultra segera menghentikan aktifitas penambangan PT. EKU yang diduga tidak mengantongi IUP,” pungkasnya.
Guna keberimbangan berita media ini masih mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.
Reporter : Ardiansyah
Editor :Udin