KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menetapkan Ikbar-Abuhaera sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna pada 7 Februari 2025 tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih periode 2025-2030.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, SH dan didampingi Wakil ketua I Imade Tarubuana, Wakil ketua II Muhardin S.pd serta delapan anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Safrudin, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Abd Makmur membacakan keputusan KPU Nomor 002 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Konawe Utara 2024.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Konut, Herman Sewani SH dan Ketua KPU Konut Abd Makmur, yang disaksikan oleh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Kemudian, setelah DPRD konut menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan pemberhentian kepememimpin Ruksamin – Abuhaera, langkah berikutnya adalah pengusulan pelantikan kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri). (SS/ED)