KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Rasyid, S.Sos. M.Si menitipkan pesan dan harapan kepada lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD Konsel) untuk menghidupkan budaya kritik dalam proses pembangunan yang sedang berlansung saat ini.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan usai mendengarkan pandangan akhir fraksi – fraksi DPRD Konsel dalam forum rapat paripurna tentang LKPJ Bupati Konsel tahun anggaran 2021 di ruang rapat Sekertariat DPRD Konsel, Senin 23 Mei 2022.
Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos. M.Si mengatakan pembangunan saat ini adalah proses demokrasi yang lagi dan sedang terus dibangun di kabupaten Konsel oleh karena itu, sebagai penyelenggara dari pemerintah tentu, eksekutif dan eselon serta pejabat tidak boleh alergi dengan kritikan.
“Kritikan itu adalah momentum untuk melakukan perbaikan dan cerminan bahwa penyelanggaraan pemerintahan adalah harus kita benahi karena perubahan zaman ini amat terlalu cepat perubahannya,” kata Rasyid pada forum rapat paripurna.
Wakil dari Bupati Surunuddin Dangga itu juga menyebutkan pengalamannya, dirinya sudah empat periode di lembaga legislatif tingkat Kabupaten dan Provinsi, dalam setiap kegiatan pada forum di DPRD dirinya masih mengingat pesan Bupati pertama di Konsel ini (Alm Drs. H.Imran, M.Si) yang selalu menitipkan dan mengajak untuk dibantu dengan kritikan – kritikan membangun.
“Saya berharap DPRD Konsel bisa sama dengan sepuluh tahun lalu yang bersinergi dengan pemerintah mewujudkan pembangunan yang benar – benar tepat dan pro terhadap rakyat mewujudkan tujuan Desa Maju Konsel Hebat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD Konsel, turut hadir Sekertaris Daerah Kabupaten Konsel Drs.Ir H. Sarif Sajang, M.Si, bersama Forkopimda dan undangan lainnya.
Diketahui dalam kegiatan ini DPRD Konsel rangkuman laporan fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Dr Sabrillah Taridala menyebutkan dan memberikan catatan kepada penyelenggara pemerintah daerah yakni :
Pertama : Secara umum kegiatan fisik telah dilaksanakan namun, dalam pelaksanaannya belum menjaga keutuhan bestek.
Kedua : Memintah kepada Pemkab Konsel melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi regular terhadap sarana dan prasarana Puskesmas yang masih minim dan mengalami kerusakan, hingga dilakukannya perumusan rencana kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutahan dasar masyarakat.
Ketiga : Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun mendatang harus berdasarkan target dan realisasi tahun sebelumnya serta mempertimbangkan potensi tahun berkenaan sehingga utuk optimalisasi tersbut, pemerintah harus melakukan upaya intensifikasi dan eksifikasi serta melakukan kajian terhadap sumber – sumber PAD.
Keempat: Meminta kepada pemerintah kabupaten Konsel melalui Dinas Kesehatan untuk mencukupkan dan meningkatkan penempatan tenaga medis di perdesaan serta melakukan control terhadaptenaga medis tersbut untuk selalu berada ditempat dan memberikan pelayanan secara baik dan optimal kepada masyarakat.
Kelima : Meminta kepada pemerintah kabupaten Konsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta perangkat Daerah terkait agar memberikan perhatian khusus terkait implementasi rencana tata ruang wilayah kabupaten Konsel tahun 2020 – 2040, melihat masih banyaknya pelanggaran tata ruang di kabupaten Konsel terutama pemanfaatan perkebunan dalam sekala besar karena hal ini dapat menimbulkan konflik dimasa mendatang pada masyarakat.
Keenam : Meminta kepada pemerintah terkait dengan perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan sebagai mana diatur dalam Peratuan Daerah (PERDA) No 6 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Meminta secara serius, focus dan obyektif kepada pemerintah daerah untuk melakukan efentarisasi ulang terhadap kondisi dan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut karena telah terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi bukan lahan pertanian pangan baik yang dilakukan tetap maupun permanen maupun sementara.
Ketujuh: Meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Konsel melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Ada agar memperhatikan secara seksama nomenklatur perencanaan agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan.
Kedelapan : Kepada Bupati Konsel agar memerintahkan kepada penyusun dokuen LKPJ Bupati Konsel tahun 2020 – 2021 untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen LKPJ Bupati Konsel tahun 2021 khususnya terkait sistimatika pelaporan dan subtansi pelaporan karena masih terdapat bagian dalam sistimatika LKPJ yang diamanahkan dalam Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah No 13 tahun 2019 mengenai LKPJ.
Kesembilan : DPRD Kabupaten Konsel dapat memaklumi capaian dan espektasi pembangunan karena situasi yang kurang bersahabat karena pandemi Covid – 19 yang melanda.
Laporan :Edi
Editor :Udin