KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), menggelar diseminasi audit kasus stunting. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPPKB Koltim, Selasa, 6 Juni 2023.
Turut hadir Tim Pakar dan Tim Teknis Audit dari Provinsi Sultra, pimpinan OPD atau yang mewakili, Direktur RSUD Koltim, Kepala Puskesmas Lokus Stunting, dan Kepala UPTD KB se-Koltim.
Kepala DPPKB Koltim, Hj. Ulfawati mengatakan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. “Sehingga hal ini harus kita perangi bersama dengan menjaga pola maka, memberikan gizi yang cukup kepada anak,” jelasnya, Selasa (6/6/2023).
Disebutkannya, angka prevalensi stunting di Koltim berdasarkan hasil studi status gizi (SSGI) 2021 mencapai 23 peraen, dan pada Tahun 2022 naik menjadi 23.07 persen. Jika dilihat dari data per Kabupaten Kota tahun 2021, Kabupaten Koltim menjadi kabupaten dengan prevalensi stunting terendah di Sultra.
Akan tetapi, pada tahun 2022 prevalensi stunting Koltim, menjadi ke empat terendah di Sultra. Olehnya itu, dari data tersebut, semua pihak harus bekerja keras untuk mencapai angka 14 persen pada tahun 2024. “Semua pihak harus memberikan edukasi mengenai gizi yang cukup bagi anak-anak kepada Ibu-ibu. Karena hal itu diyakini bisa menekan angka stunting. Kurangnya edukasi mengenai gizi itu dinilai menjadi faktor banyaknya ditemukan kasus stunting,” tandasnya.(**)