Hukrim

Kerap Curi Motor di Area Kampus, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Avatar
1673
×

Kerap Curi Motor di Area Kampus, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI SULTRASATU.COM – Seorang pria terduga pelaku pencurian motor bernama Asriadi (33) diamankan Tim Jatanras Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggaloka, Kecamatan Mandonga, pada Selasa (30/8/2022)

Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando mengatakan, terduga pelaku telah melakukan pencurian 9 kendaraan bermotor di Kota Kendari.

    hut sultra

“Pelaku kami tangkap saat hendak bertransaksi untuk menjual motor curiannya yang terakhir,” kata Jimmy kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA:  Dinilai Lambat Tangani Kasus Korupsi dan TPPU Komisaris PT LAM, Kejati Sultra Digeruduk Massa

Menurut Jimmy, pelaku kerap melancarkan aksinya dilingkungan kampus. Dimana pelaku telah mencuri sebanyak 8 motor di Universitas Halu Oleo (UHO) dan 1 unit di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

“Pelaku mengincar motor yang tidak terkunci stang, kemudian membawa kabur motor dengan didorong dan dibawa ke tempat sepi untuk dibongkar agar motor bisa menyala,” ujar Jimmy.

Dari tangan pelaku Tim Jatanras berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri. Sedangkan 7 motor lainnya telah dijual oleh pelaku ke luar daerah Sultra.

BACA JUGA:  Miliki Narkoba, IRT di Kendari Diringkus Polisi

“Untuk motor-motor lainnya sudah kami ketahui bahwa dijual pelaku keluar pulau, salah satunya di daerah Manui, Sulawesi Tengah,” ungkap Jimmy.

Lanjut Jimmy, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Setelah keluar dari Rutan pelaku kembali melakukan pecurian dari bulan Juni 2022,” ungkap Jimmy.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Penerus Suami Jualan Sabu, IRT di Kendari Ditangkap Polisi

Sepeda motor yang berhasil ia curi kemudian dijual ke penadah dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu – Rp2 jutaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Resmob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (2) Subsider 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Jimmy. (AR)