KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara (Konut) melaksanakan klarifikasi lapangan lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2025. Nantinya akan menuju ke tahap selanjutnya pada tingkat provinsi.
Klarifikasi lapangan dilakukan atas rangkaian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Pada acara klarifiksi, sejumlah anggota tim penilai juga turut hadir yang nantinya akan menilai desa-desa dan kelurahan yang akan mengikuti lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Utara. Tahap ini dimaksimalkan untuk menggenjot seluruh desa dan kelurahan memaksimalkan pembangunan sebagaimana misi Bupati Konut H. Ikbar, SH., MH dan Wakil Bupati Konut H.Abuhaera, S.Sos., M.Si untuk membangun daerah dari desa dan kelurahan.
Tim penilai yang turut dalam kegiatan di antaranya, Ir. Dedeng Desriadi A, ST., MM selaku Kepala DPMD Konawe Utara juga sebagai ketua tim penilai, Amrun, SP., MM selaku Kepala Inspektorat Daerah Konawe Utara, La Gulira Sarimu, S.Pd selaku Plt Kasatpol PP Konawe Utara, dan Nur Adnan Ari Putra, S.IP selaku Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara.
Hadir juga jajaran Tim Penggerak PKK Kecamatan, Forkopicam Kecamatan, kepala desa dan aparat Ketua BPD dan anggota, Tim PKK desa dan kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kemudian, Amir Mahmud Moita, S.Sos., MM selaku Sekretaris Dinas PMD Konawe Utara, Hj. Nelli, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara, Budi Santoso, SE selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Konawe Utara, Sdr Juslan, S.IP selaku Analis Pemerintahan Daerah Dinas PMD, dan pendamping tim penilai Muh. Mikial, S.Sos, Alif Martosuwito, S.IP, dan Muh. Farras Disar, S.Kom.
Kepala DPMD Konut Dedeng Desriadi mengatakan indikator penilaian yang akan dilakukan dalam penilaian lomba desa mencangkup 3 aspek, yaitu bidang pemerintahan, bidang kewilayahan, bidang kemasyarakatan.
“Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan terdiri 3 tahapan yaitu, penilaian administrasi dimana desa dan kelurahan mengisi format atas 3 aspek yang menjadi penilaian, dan iu sudah dilaksanakan. Nah, untuk tahapan kedua, adalah klarifikasi lapangan yang saat ini sedang kita laksanakan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dari data yang telah desa dan kelurahan sampaikan di tahap pertama,” terang Dedeng.
Sedangkan untuk tahap ketiga, lanjut Dedeng, adalah penetapan hasil klarifikasi lapangan, yang dimana, tahap ini akan ditetapkan skorsing nilai dari hasil penilaian untuk menentukan juara lomba desa dan kelurahan sekaligus menjadi wakil Kabupaten Konawe Utara pada lomba desa dan kelurahan tingkat Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami berharap, agar di tahun-tahun berikutnya, perlobaan desa dan kelurahan agar bisa ditingkatkan lagi, khususnya dalam percepatan pengimputan aplikasi EPDESKEL dan PRODESKEL,” tutupnya. (ADV)