Headline News

Diduga Tidak Mensejahterakan, Warga Lingkar Tambang Segel Kantor PT Antam

Avatar
1158
×

Diduga Tidak Mensejahterakan, Warga Lingkar Tambang Segel Kantor PT Antam

Sebarkan artikel ini
Diduga Tidak Mensejahterakan, Warga Lingkar Tambang Segel Kantor PT Antam
Ketgam: Puluhan Massa aksi saat melaksanakan aksi unjuk rasa.

WANGGUDU, SULTRASATU.COM – Puluhan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkar Tambang, menyegel kantor PT Antam Tbk yang berada di Kelurahan Molawe, dan Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Rabu (7/6/2023).

Ketgam Puluhan Massa aksi saat melaksanakan aksi unjuk rasa.

Penyegelan itu dilakukan, karena warga menilai PT Antam Tbk UBPN selama bertahun-tahun diduga melakukan penambangan di Kabupaten Konut tidak mensejahterakan warga lingkar tambang khususnya.

BACA JUGA:  Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Konsel Diwarnai Kostum Multi Etnis

Tak hanya itu, barang-barang inventaris PT Antam juga dikeluarkan oleh massa aksi sebagai bentuk penolakan hadirnya perusahaan tambang milik negara itu di Bumi Oheo.

Jenderal Lapangan, Sulaiman Tepamba dalam orasinya menegaskan, PT Antam merupakan perusahaan negara yang tidak memiliki manfaat untuk masyarakat Konawe Utara. Sehingga, seyogianya angkat kaki dari Bumi Oheo.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Sultra Dinilai Prematur Tetapkan Tersangka Yeniayas Latorumo, Kuasa Hukum Surati Kapolri

“Kami tolak keras hadirnya PT Antam di Konawe Utara. Olehnya itu, jangan ada lagi aset-aset Antam di Konawe Utara,” tegasnya.

Sulaiman Tepamba juga menambahkan, aksi penolakan PT Antam di Konawe Utara akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntutan masyarakat terpenuhi untuk hengkang dari daerah tersebut.

“Kami minta Kementerian Pusat, dalam hal ini Menteri BUMN, bapak Erik Tohir segera mencopot pimpinan utama PT Antam, dan kembalikan hak lahan Masyarakat yang dikelolah PT Antam seluas 16 ribu hektar,” tegasnya. (SS/Rd)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow