KENDARI, SULTRASATU.COM – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kini terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kapolsek Konda, Iptu Kartini Suryaningsih. Dijelaskan setelah menerima laporan dugaan pemerkosan pihaknya langsung bergerak cepat. Alhasil, pihaknya menemukan dugaan pelaku, W (14) tahun bersama korban S (12) tahun sedang berduaan di dalam perumahan kosong di Kabupaten Konsel.
Dengan demikian, dugaan pelaku dan korban di bawah di Polsek Konda kemudian dilakukan interogasi. “Setelah diinterogasi kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap terlapor dan korban sehingga kami amankan guna dilakukan penyelidikan,” jelasnya, Minggu, 21 Mei 2023.
Terlapor terbukti melakukan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun kronologis kejadian bahwa awalnya pada Selasa tanggal 16 mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban bersama temannya atas inisial A dijemput oleh pelaku di pos ronda di Kabupaten Konsel, bergoncengan tiga lalu menuju Desa Lamomea dan menurunkan A di rumahnya F.
Lalu pelaku membawa korban ke Kabupaten Konsel, kemudian dugaan pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke suatu perumahan, sehingga dugaan pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya. “Pada dalam kasus akan diproses hukum. Dan dugaan pelakunya akan dijerat sesuai dengan UU perlindungan anak di bawah umur,” tandas Kapolsek Konda. (SS/Ed)