KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM– Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ikbar, S.H, M.H, mengeluarkan instruksi shalat berjamaah dan syiar Islam yang wajib dilaksanakan bagi ASN dan non ASN muslim lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Intruksi yang ditandatangani langsung Bupati Konawe Utara Ikbar ini dengan nomor 100.3.4.2/53/2025 ditetapkan di Wanggudu tertanggal 30 April 2025.
Disebutkan, tujuan intruksi ini dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektifitas kinerja.
Bupati Konut menyampaikan kepada Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Kepala Puskesmas serta Kepala Sekolah.
Disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang beragama Islam untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum.
Pertama, menghentikan dan menunda aktifitas ketika Adzan Dzuhur dan Adzan Ashar dikumandangkan dan segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid dan Musholla terdekat.
“Bagi yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal tersebut sebagaimana dengan cara yang baik dan sopan,” imbuhnya.
Kemudian, aktifitas perkantoran berupa Rapat, Sidang, dan Sosialisasi agar dapat menyesuaikan jadwal waktu shalat Dzuhur dan shalat Ashar.
“Mengintruksikan kepada seluruh pengurus mesjid dan mushollah yang ada di desa dan kelurahan se kabupaten konawe utara agar mengumandangkan adzan di setiap waktu shalat dalam rangka untuk memakmurkan masjid dan syiar islam, ” tambahnya.
Selanjutnya, menghimbau agar ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Utara senantiasa membaca Al-Quran dan mendengarkan Murattal serta Doa Bersama di pagi hari sebelum memulai aktivitas perkantoran.
Serta, kepada pengunjung di Kantor OPD Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, serta di Sekolah diimbau agar berpakaian Sopan dan rapi serta wajib menutup aurat bagi Muslim dan Muslimah.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ” pungkasnya. (SS/ED)