Advertorial

Ashar, Pemdes Lokomea Konsel Tuntas Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk 25 KPM

Avatar
1391
×

Ashar, Pemdes Lokomea Konsel Tuntas Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk 25 KPM

Sebarkan artikel ini
Penyaluran BLT DD tahap I TA 2024 oleh Pemdes Lakomea.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM– Pemerintah desa (Pemdes) Lakomea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I untuk Bulan Januari, Februari, Maret dan April Tahun Anggaran (TA) 2024.

BLT DD tersebut disalurkan kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Berdasarkan data, besaran DD yang diberikan per KPM nya sebesar Rp 300.000 dan diberikan selama 4 bulan, sehingga kali ini KPM menerima sebesar Rp 1.200.000.

Kepala Desa Lakomea, Ashar menyampaikan dengan adanya bantuan ini mampu meringankan beban ekonomi warga Desa Lakomea.

BACA JUGA:  Tahun Ini Pemkab Konut Telah Merampungkan 300 Unit RLH Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Bantuan tersebut untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi, terutama dampak inflasi ekonomi,” harap Ashar.

Ashar menyampaikan kepada setiap penerima bantuan untuk hadir secara langsung pada saat penyaluran sesuai jadwal yang telah ditentukan guna memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban serta untuk memastikan efektivitas dari program bantuan ini.

BACA JUGA:  Salurkan Hak Pilih di TPS 20 Kendari, Ketua Rapim Anton Timbang Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

“Kami ingin yang menerima BLT DD adalah memang yang benar-benar layak untuk menerimanya,” tegas Ashar.

BLT DD tahap I Desa Lakomea diterima oleh 25 KPM.

Ashar juga menghimbau kepada KPM BLT DD agar menggunakan dana BLT DD untuk belanja kebutuhan primer terlebih dahulu seperti untuk belanja Sembako agar tercukupi kebutuhan pokoknya.

Sebagai catatan, BLT DD ini merupakan salah satu program yang diprioritaskan untuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 16 ayat 2 huruf a.

BACA JUGA:  Pemda Konawe Selatan Terus Benahi Jalan Kabupaten, Jalur Provinsi Disampaikan ke Pemprov Sultra

Program ini menyasar setidaknya 5 kategori sesuai PMK 146 tersebut. Yaitu (1) kehilangan mata pencaharian; (2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; (3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; (4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau (5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. (SS/Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!