Advertorial

Pemkab Konut Telah Salurkan Gaji 14 dan TPP Untuk 3.025 ASN dan PPPK

Avatar
1531
×

Pemkab Konut Telah Salurkan Gaji 14 dan TPP Untuk 3.025 ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Konut, Drs Irwan.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara telah menyalurkan gaji 14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 3.025 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) lingkup Konut.

Kepala BKAD Konut, Drs.Irwan mengatakan, penyaluran gaji 14 dan TPP pegawai ASN dan PPPK telah disalurkan langsung secara simbolik atas arahan  Bupati Konut Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,Asean Eng.


“Alhamdulillah, gaji 14 sudah kita salurkan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu. Sedangkan TPP sudah disalurkan di tanggal 1 kemarin, Senin (1/4/2024).

“TPP dan THR sangat membantu para pegawai dan keluarga dalam menghadapi Idul Fitri,” sambungnya.

BACA JUGA:  Meriah Pesta Kembang Api Sambut Tahun 2024 di Konut, Bupati Ruksamin Pesan Hal Ini

Ia pun menjelaskan bahwa pembayaran Gaji 14 kepada 3.025 pegawai ASN dan PPPK, menghabiskan dana sebesar Rp.15,5 miliar atau lebih rinci Rp 13.570.332.200.

“Sedangkan pembayaran TPP untuk bulan Januari hingga Februari menghabiskan dana sebesar Rp9,5 miliar atau lebih rinci Rp9.540.572.950,” jelas Irwan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/4/2024).

Selain gaji 14 dan TPP, BKAD juga bakal menyalurkan gaji reguler untuk bulan April 2024. Dimana direncanakan, penyaluran akan dilaksanakan 4 April 2024 nanti.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sultra Kunker ke Konawe, Panen Raya hingga Tinjau Bendungan Ameroro

“Pembayaran gaji reguler itu akan menghabiskan anggaran Rp13,6 miliar atau lebih rinci Rp13.611.415.029. Semua gaji yang sudah dan akan kita salurkan ini untuk memenuhi hak para pegawai lingkup Konawe Utara,” beber Irwan.

Diketahui, total secara keseluruhan anggaran yang dihabiskan Pemda Konut untuk membayar hak para pegawai yang dimulai dari gaji 14, TPP, hingga gaji reguler sebesar Rp36,7 miliar atau lebih rincinya Rp36.722.320.179. (SS/Ed)

BACA JUGA:  Bupati Konut Ikut Rakornas Investasi Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!