AdvertorialDaerah

Bupati Konawe Utara Hadiri Arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Terkait Pelaksanaan Adipura 2025

Redaksi Sultrasatu
587
×

Bupati Konawe Utara Hadiri Arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Terkait Pelaksanaan Adipura 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH menghadiri penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025).

JAKARTA, SULTRASATU.COMBupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH menghadiri kegiatan penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan arahan mengenai pengelolaan lingkungan hidup pada para kepala daerah se-Indonesia.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri LH, para pejabat utama Kementerian LHK RI, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh Indonesia. Bupati Konut hadir didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Marjoni.

Dalam arahannya, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sejumlah pokok penting terkait pelaksanaan program Adipura tahun 2025. Ia menekankan bahwa Adipura bukan sekadar penghargaan, melainkan instrumen strategis dalam mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Polres Konsel Bagikan Ratusan Nasi Kotak kepada Masyarakat

“Tujuan utama Adipura adalah memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Kami juga mendorong partisipasi publik melalui gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumber,” ujar Menteri LH.

Beberapa hal penting dipaparkan Menteri LH dan harus ditindaklanjut oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan pentingnya membangun rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui pendekatan ekonomi sirkular.

Ia juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), menuju tercapainya Zero Waste dan Zero Emission pada tahun 2050.

BACA JUGA:  STIP WUNA Bersama BKKBN Sultra Sosialisasi dan Gelar Pengabdian ke Masyarakat terkait Pencegahan Stunting

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LHK turut memaparkan kriteria utama untuk meraih predikat Adipura, antara lain:

  1. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah menerapkan sistem Controlled atau Sanitary Landfill
  2. Tingkat pengolahan sampah minimal 25% hingga 50%
  3. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai
  4. Tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, dan jajaran bersama pada kepala daerah di Indonesia.

Bupati H. Ikbar, pada kesempatan itu menyambut baik arahan Menteri LH dan menyatakan komitmen Konawe Utara untuk terus berbenah dalam pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA:  Patuhi Inpres Nomor 1, Pemda Konut Gelar Rakor Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025

“Kami siap mendukung dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat demi terwujudnya Konawe Utara yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ungkap Bupati. (ADV)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow