KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM — Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Konawe Utara Dr. H. Ikbar, SH., MH saat menyampaikan sambutan dalam agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Abuhaera menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dengan kondisi aktual yang berkembang.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap responsif terhadap dinamika ekonomi, kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berkomitmen agar setiap kebijakan perubahan anggaran tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada pencapaian kinerja dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Abuhaera menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta realisasi APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026, khususnya dari sisi pendapatan daerah, maka perubahan kebijakan pendapatan perlu dilakukan secara cermat, realistis dan terukur.
Ia menyebut terdapat sejumlah arah perubahan kebijakan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Pertama, melakukan perubahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dengan memperhatikan perkembangan dan realisasi PAD hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar target PAD benar-benar mencerminkan kondisi dan potensi riil daerah. Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber PAD dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan iklim investasi di Konawe Utara.
Kedua, melakukan perubahan terhadap pendapatan yang bersumber dari alokasi dana transfer Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Menurut Abuhaera, penyesuaian dana transfer tersebut harus direspons secara bijaksana guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan kemampuan fiskal daerah dapat diikuti dengan penyesuaian kebijakan belanja yang tepat, sehingga tidak mengganggu pelayanan dasar dan program-program prioritas yang telah direncanakan,” katanya.
Ketiga, melakukan perubahan terhadap Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Hibah Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan kepastian penerimaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Abuhaera mengatakan penyesuaian pada sisi pendapatan akan memiliki konsekuensi terhadap struktur belanja daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penajaman kembali terhadap program, kegiatan dan subkegiatan agar kemampuan keuangan daerah dapat diarahkan secara optimal kepada kebutuhan yang paling prioritas.
Dalam kondisi fiskal yang dinamis, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas anggaran. Anggaran harus diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memiliki tingkat urgensi tinggi, mendukung pencapaian target pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Prioritas tersebut antara lain peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian masyarakat, pengembangan sektor pertanian dan perikanan serta sektor-sektor produktif lainnya.
Selain itu, kebijakan belanja juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Abuhaera juga mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara agar dalam proses perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan outcome dan dampak yang dihasilkan dari setiap program dan kegiatan.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD merupakan amanah masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, ia meminta agar setiap perubahan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar prioritas, disertai indikator kinerja yang jelas, terukur dan realistis.
Pelaksanaan kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, tepat sasaran, tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Konawe Utara atas kerja sama dan sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Abuhaera menilai pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD merupakan proses strategis yang membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, transparan dan demokratis serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pandangan yang mungkin muncul dalam proses pembahasan hendaknya kita tempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi sekaligus sebagai upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin baik,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Utara dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kondisi ekonomi yang berkembang.
Pada bagian akhir sambutannya, Abuhaera menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari seberapa besar anggaran tersebut mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Melalui pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, mari kita perkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap seluruh tahapan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi kepentingan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” tutupnya. (Edy)













