Headline NewsNews

BI Sultra Mengaku Telah Musnahkan Uang Tidak Layak Edar Sebesar Rp1,1 Triliun

Avatar
985
×

BI Sultra Mengaku Telah Musnahkan Uang Tidak Layak Edar Sebesar Rp1,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kantor Bank Indonesia Sultra.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memusnahkan uang tidak layak edar (UTLE) sebanyak Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022.

Ketgam: Doni Septadijaya.

Kepala KPwBI Sultra, Doni Septadijaya mengungkapkan, uang yang dimusnahkan oleh BI Sultra berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.

“Pemusnahan kita lakukan untuk meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat,” kata Doni Septadijaya.

Menurut Edi, uang yang dimusnahkan mengalami kenaikan. Hal tersebut sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19,” ungkapnya, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap 3 Pelaku Shabu Jenis Narkoba, BB 82 Sachet Berat 31,33 Gram

Masih Edi menuturkan, uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan BI saat mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat,” ucapnya.

Doni mengungkapkan, rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.

Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).

“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan. (SS/MEI)