hut sultra
DaerahHeadline NewsPemerintahan

Bupati Ruksamin Tetapkan APBD Konawe Utara Tahun 2025 Sebesar Rp1,43 Triliun

Redaksi 01
883
×

Bupati Ruksamin Tetapkan APBD Konawe Utara Tahun 2025 Sebesar Rp1,43 Triliun

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen Perda oleh Bupati Ruksamin kepada Sekretaris Daerah Konawe Utara Safruddin. 

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun 2025 sebesar Rp1,43 triliun.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, Selasa, 31 Desember 2024.

hut sultra
Bupati Ruksamin saat menyampaikan sambutan.

Rapat tersebut sekaligus membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Konawe Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati kepada Sekretaris Daerah Konawe Utara.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Konsel Bersama TNI Lakukan Donor Darah

Dalam sambutannya, Bupati Ruksamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim TAPD, dan unsur OPD atas kerja keras dalam menyelesaikan tahapan perencanaan APBD.

“Penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim-TAPD, dan unsur OPD yang telah bekerja maksimal mengawal semua proses perencanaan,” ujar Ruksamin.

Bupati Ruksamin kemudian memaparkan rincian APBD 2025. Untuk pendapatan daerah, ditargetkan sebesar Rp1,36 triliun, terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp30,86 miliar.
• Pendapatan Transfer: Rp1,33 triliun.
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6,2 miliar.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Fasilitasi Pelaku Usaha Buat Perusahaan Perorangan

Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,43 triliun, dengan rincian:
• Belanja Operasi: Rp924,81 miliar.
• Belanja Modal: Rp283,21 miliar.
• Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar.
• Belanja Transfer: Rp208,67 miliar.

Bupati menegaskan bahwa alokasi belanja daerah telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pemda Konut telah mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Fokusnya adalah pencapaian prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Harum Namanya di Kalangan Masyarakat, Warga Kabupaten Muna Dukung Tariala di Pemilu Mendatang

Ia menambahkan bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan yang dianggarkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencapai sasaran pembangunan.

Diketahui Penetapan turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, H Abuhaera, S.Sos., M.Si, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara Herman Sawani, SH, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr. Safruddin , S.Pd., M.Pd, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian Lingkup Konawe Utara, Wakapolres, Perwakilan Dandim, OPD, dan Camat. (SS/MT)