Daerah

Eksekusi Putusan Inkracht, Pemkab Konawe Utara Terbitkan SK PTDH Terhadap 14 ASN dan PDH Bagi 3 PNS

Redaksi
1684
×

Eksekusi Putusan Inkracht, Pemkab Konawe Utara Terbitkan SK PTDH Terhadap 14 ASN dan PDH Bagi 3 PNS

Sebarkan artikel ini
Pemda Konawe Utara PTDH 14 ASN dan Berhentikan 3 PNS Usai Putusan Inkracht

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara secara resmi menerbitkan Keputusan Bupati Konawe Utara tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sebanyak 17 ASN yang diberhentikan. 14 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat dan 3 lainya pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara Endi Samrin, S.H., LL.M mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah.

BACA JUGA:  Peringati Hari Santri 2025, Asisten III Wakili Bupati Konut Bacakan Amanat Menag RI: Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah Baru

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang dijatuhi pidana penjara karena kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan wajib diberhentikan tidak dengan hormat.

Ia melanjutkan, bahwa 17 ASN yang diberhentikan merupakan pejabat di zaman kekuasaan Bupati Aswad Sulaiman dan Wakil Bupati Ruksamin.

Berikut nama, unit kerja, nomor SK, dasar hukum, 14 ASN yang di PTDH dan 3 ASN PHD

1. Usma SH Bagian Tata Pemerintahan Setda, Nomor SK: 662 Tahun 2025, Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor:55/Pid TIPIKOR/2015. PN. Kdi keterangan PTDH.

2. Ajo Dinas PUPR Nomor SK: 663 Tahun 2025, Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor :78/Pid. Sus ΤΡΚ/2018 PN. Kdi keterangan PTDH.

3. Ansharullah Djamal, T. SE Unit Kerja Setda, Nomor SK: 664 Tahun 2025, Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor: 29/Pid. Sus TPK/2019 PN. Kdi Keterangan PTDH.

4. Sulkarnain Sinapoy, S.Sos Unit Kerja Setda Nomor SK: 665 Tahun 2025 Dasar Hukum: Nomor Putusan PN Kendari Nomor: 30/Pid. Sus TPK/2019 PN. Kdi keterangan PTDH.

BACA JUGA:  Pemda dan Dekranasda Konut Promosikan Desa Wisata Labengki, Tenun Kolasara dan Produk Industri Rumah Tangga di Stand Pameran HUT Sultra

5. Gina Lolo Brigida Pidani Unit Kerja PBKAD Nomor SK: 666 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 60/Pid. Sut TPK/2017 PN. Kdi Dasar Hukum PTDH.

6. Syamsul Mustakim, S.STP., M.Si Unit Kerja Setda Nomor SK: 667 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 44/Pid Sus ΤΡΚ/2014 PN. Kdi Keterangan PTDH

7. Hendry Mahfud, SE Unit Kerja Setda Nomor SK: 668 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 6/Pid Sus TPK/2019 PN. Kdi Keterangan PTDH Keterangan PTDH.

8. Rachman Sorau, S.Pi., M.Si Unit Kerja Setda Nomor SK: 669 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 34/Pid Sus TPK/2019 PN. Kdi Keterangan PTDH.

9. Syukuri Rahmat Moita, ST., MT Unit Kerja Dinas PUPR Nomor SK: 670 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 39/Pid. Sus TPK/2022 PN. Kdi Keterangan PTDH.

10. Rusmin Nuriadin, ST, MPA Unit Kerja Kantor Perwakilan Sekretariat Daerah Nomo SK: 671 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 77/Pd Su ТРК/2018 PN. Kdi Keterangan PTDH.

BACA JUGA:  Hadiri Launching STQH Nasional, Bupati Konawe Utara: Momentum Menghasilkan Generasi Qurani dan Berakhlak

11. Armin, S.Si., M.Si Unit Kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Konawe Utara Nomor SK: 672 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor
28/Pid. Sun TPK/2018 PN. Kdi Keterangan PTDH.

12 Harlin, S.Si Unit Kerja Setda Nomor SK: 673 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 16/Pid. Sus ΤΡΚ/2023 ΡΝ. Kdi Keterangan PTDH.

13. Raslan, S.Sos., M.Si Unit Kerja DPMD Nomor SK: 674 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor/Pid.Sus-TPK/ PN Kdi Keterangan PTDH.

14. Albar, A.Ma.Pd Unit Kerja Bagian Ortala Setda Nomor SK: 675 Tahun 2025 Dasar Hukum Putusan PN Kendari Nomor 16/Pid.Sus TPK/2013 PN. Kdi Keterangan PTDH.

15. Nasution, S.Ag., M.Si Unit Kerja Setda Nomor SK: 661 Tahun 2025 Keterangan PDH Bukan Atas Permintaan Sendiri.

16. Jumrin Syukri, ST Unit Kerja DPMD Nomor SK: 661 Tahun 2025 Keterangan PDH Bukan Atas Permintaan Sendiri.

17. Yusran, A.Md Dinas Perhubungan Nomor SK: 661 Tahun 2025 Keterangan PDH Bukan Atas Permintaan Sendiri.(Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow