Daerah

Bupati Konawe Selatan Tunjuk Camat Laeya sebagai Plt Kepala Desa Wonua Kongga

Redaksi Sultrasatu
616
×

Bupati Konawe Selatan Tunjuk Camat Laeya sebagai Plt Kepala Desa Wonua Kongga

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menerima massa Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya atas aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahanan di desa.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 4010/B4 Tahun 2025 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya.

Melalui keputusan yang ditetapkan di Andoolo pada 29 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut, Bupati Irham secara resmi memberhentikan sementara La Ode Sabaino, SKM, dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wonua Kongga karena tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa.

Sebagai langkah cepat untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan, Bupati menunjuk Camat Laeya, Ansar, SP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wonua Kongga. Dalam masa tugas sementara selama tiga bulan ke depan, Ansar akan merangkap jabatan untuk memastikan pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Komitmen Ruksamin Majukan Pertanian di Konut, Pelajari Pengembangan Pertanian Berbasis Teknologi 

Penunjukan Plt ini berlandaskan pada sejumlah regulasi hukum, khususnya:

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 9 huruf a.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).

BACA JUGA:  Pilkada Konsel 2024, Irham Kalenggo-Wahyu Kantongi B1KWK Partai Golkar

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2021).

• Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020).

• Dan berbagai peraturan lainnya yang relevan, termasuk regulasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025.

Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Sambut Peserta Rakor Nasional PHD dalam Gala Dinner di Rujab Gubernur

“Penunjukan Plt bukan hanya solusi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa,” tegas Bupati Irham.

Dengan tugas barunya sebagai Plt Kepala Desa, Camat Laeya, Ansar, SP, diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memulihkan fungsi pemerintahan desa serta mempersiapkan langkah-langkah perbaikan tata kelola desa sesuai ketentuan yang berlaku. (ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow