KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di Lorong Reparasi Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan tehadap pelaku bernama Ridwan alias Midung (30) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 unit.
Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh Ridwan alias Midung (30) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP terjadi di Komplek BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.
Satreskrim Buser77 menangkap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan tindak pidadan curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana (ancaman 5 tahun kurungan).
Menurut pengakuan tim Buser77, awal penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Disaat itu juga, tim Buser 77 langsung melakukan pencairan setelah mendapat bukti pemulaan yang cukup.
“Awal kejadian itu, saat korban menyimpan sepeda motornya di teras rumahnya namun lupa mengunci stank. Pada pagi hari esoknya, pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban akan ke kantor tidak melihat lagi kendaraannya di tempat parkir,” ujarnya.
“Setelah itu korban meminta tolong kepada tetangganya untuk membuka CCTV-nya dan dalam rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 01.03 Wita, seseorang terlihat membawa sepeda motornya,” tambah tim Buser77.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka sejak pelaporan dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Mesjid MTS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Saat Tersangka di amankan, dalam penguasaannya juga terdapat 2 sepeda motor lain yang menurut tersangka merupakan hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Sehingga, kuat dugaan kalau Sepeda motor tersebut juga hasil curian,” jelas tim Buser77
Diketahui, barang bukti yang diamankan oleh tim Buser77 adalah 1 unit Sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi B 3307 CNP. (SS/Red)