KENDARI, SULTRASATU.COM – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pihak Syahbandar dan Dinas ESDM Sultra untuk mengawasi aktivitas PT Bintang Energi Mineral (BEM) yang melakukan penambangan di Pelabuhan Lapuko.
Pengawasan ketat diminta PPWI Sultra, karena PT BEM diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di Jeti Kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko.
Ketua DPD PPWI Sultra La Songgo membeberkan, aktivitas penambangan pasir yang bebas dalam proses pemuatan pasir silika di Jeti milik KUPP Lapuko diduga tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pasalnya, dalam melakukan pemuatan, PT BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“PT BEM ini kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko, ini kan lucu bin ajaib,” Ungkap La Songgo dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat PPWI Sultra, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Lebih lanjut, La Songgo memaparkan, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan pihaknya, aktivitas BEM sudah melakukan tongkang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko.
“Ini kan jelas telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini saat didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani.
Anehnya, lanjut La Songgo yang menjadi pertanyaan, pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023.
Senada, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani menjelaslan, bahwa dalam rangka kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan serta penjualan harus merujuk pada aturan kaidah pertambangan yang benar.
Di mana, seharusnya ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan guna tersingkron laporan dan keterangan RKAB.
“Hati-hati loh jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu karena itu bertentangan dengan UU no 3 Tahun 2020 pasal 159 di mana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 100 Milyar,” ujar Asrul.
Asrul juga mengatakan, bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar.
Olehnya itu baik La songo maupun Asrul Rahmani meminta agar tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan.
“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” pinta Ketua Umum DPD PPWI Sultra dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan PPWI Sultra.
Diketahui, tongkang beringere di perairan Lapuko milik PT. Bintang Energi Mineral yang bergerak di bidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi, Awak media ini terkendala Akses untuk mengkonfirmasi tidak memiliki kontak pihak terkait begitupun dengan akses untuk mengkonfirmasi langsung akses pihak terkait yang jauh. (SS/Tim)