KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) sepanjang Januari hingga Desember 2022 telah melelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan tersebut sebesar Rp 38.630.000.
Kajari Konsel Hj Herlina Rauf melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konsel Nada Ayu Dewindu mengatakan, sebelum dilakukan pelelangan barang bukti itu, pihaknya masih harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Konsel.
“Jadi kalau sudah ada amar putusan dari PN Konsel yang menyatakan barang rampasan tersebut dimusnahkan atau dilelang apapun bentuknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor harus melakukan hasil putusan tersebut. Jika dari barang rampasan tersebut memiliki nilai tinggi untuk pemasukan kas negara maka akan kita lelang,” jelasnya.
Kata dia, Kejari Konsel telah melelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, kayu jati dan kayu rimba, hasil lelangnya sebesar Rp38.630.000.
“Hasil lelang barang rampasan tersebut, uangnya kami langsung setor ke kas negara,”katanya.
Selain lelang barang rampasan, pihaknya telah melakukan memusnahkan barang bukti selama dua kali. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, senjata tajam (Sajam), handphone dan uang palsu.
“Kami juga melakukan pengembalian barang bukti di 17 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti mobil, motor dan handphone,” pungkasnya. (SS/Ed)