JAKARTA, SULTRASATU.COM – Mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-Undang tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan Kepala Desa.
Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali, direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Secara umum sih tidak ada. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Supratman menjelaskan, dukungan ini diberikan berkaca dari gesekan di masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi gesekan ini. Menurut Supratman, gesekan tersebut mengakibatkan pertumbuhan desa terganggu.
Padahal, kata dia, desa merupakan ujung tombak perekonomian negara. Ia berharap stabilitas desa bisa terjaga usai masa jabatan Kades diperpanjang.
“Menyangkut perpanjangan, salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk jadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan,” kata dia.
Rencananya, perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku surut. Artinya, aturan ini bisa langsung diimplementasikan terhadap kades yang masih menjabat.
“Ya hampir semuanya mengusulkan hal yang sama (berlaku surut), semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan,” kata Supratman.
Perwakilan 6 fraksi parlemen satu suara menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa jabatan Kades. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun tiga fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) nampak tidak hadir dalam forum.
Saat forum Baleg membahas pasal 39 UU Desa tersebut, fraksi PPP yang diwakili oleh Achmad Baidowi alias Awiek membuka keran diskusi ihwal perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih selama 3 periode alias 27 tahun.
Kendati demikian, ia menyebut partainya turut bersepakat jika mayoritas fraksi menghendaki 9 tahun selama 2 periode. “Bisa jadi 9 kali 3 periode gitu. Namanya diskusi kan,” kata Awiek.
Menurut dia, asal muasal ditetapkannya masa jabatan kades selama 6 tahun 3 periode itu perlu diselisik. Sehingga, alasan 3 periode makin terang dan bisa dijadikan bahan diskusi di kemudian hari.
“Alasan UU Desa ditempatkan 3 periode itu harus kita cari kenapa 3 periode,” katanya.
Dalam forum rapat, hadir sejumlah kades dari berbagai daerah. Mereka duduk di balkon dan menyambut baik dukungan ini. Usai rapat, para kepala desa berfoto dengan para anggota Dewan dan mengucapkan terima kasih.Sumber : Tempo.com.(*)