KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Konawe Utara (Konut), Minggu (30/11/2025).
Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD menyetujui raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,2 Triliun atau 1.209.722.540.235,00.
Kegiatan dihadiri Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH, MH, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd mewakili Bupati Konawe Utara, H. Ikbar SH.,MH.
Kemudian, Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, SH, anggota DPRD Konut, Forkopimda, Kepala Badan, Para Asiten dan Staf Ahli, kepala OPD, dan Kepala Bagian Lingkup Kabupaten Konawe Utara.
Bupati Konawe Utara dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Konut Dr. Safruddin mengatakan, bahwa kebijakan APBD tahun 2026 tetap difokuskan pada pemenuhan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
Selain itu, pemerintah daerah tetap mendukung program atau kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional.
“Pemerintah daerah juga akan Memfokuskan pembangunan desa melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM untuk memperkuat ekonomi lokal. Hal ini utamanya untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih untuk pemberdayaan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan dan ketahanan pangan serta pemerataan kesejahteraan,” terang Safruddin.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Ikbar melalui Sekda Safruddin mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas raperda APBD tahun anggaran 2026 sehingga dapat disetujui.
“Saya ingin sampaikan bahwa dari berbagai usulan, saran dan koreksi yang disampaikan oleh para anggota dewan yang terhormat, baik pada saat rapat lintas komisi, pembahasan di badan anggaran legislatif, maka pemerintah daerah melalui TAPD bersama OPD akan segera mengambil langkah perbaikan untuk penyempurnaan raperda,” katanya.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 hari sejak tanggal penandatanganan persetujuan bersama sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.
Menurut Bupati, APBD merupakan instrumen pembangunan dan pemelihara keseimbangan fundamental bagi perekonomian daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus dilakukan utamanya dengan meningkatkan perbaikan dan inovasi layanan perpajakan dan retribusi daerah.
“Dengan adanya peningkatan PAD, dibutuhkan kerja sama antara para stakeholder untuk melakukan pembaruan sejumlah kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan terus berupaya agar potensi sumber-sumber PAD semakin optimal dalam menopang peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya. (MITA)













